Pemerintah sudah tidak lagi mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebagai gantinya diterbitkan Kartu KIP Digital yang bisa di download masing-masing oleh siswa penerima Program Indonesia Pintar. Akan tetapi tidak semua siswa bisa mendapatkan KIP Digital. Hanya siswa yang terdata di DTKS saja yang terbit Kartu KIP Digital dan dapat di download secara mandiri.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita bahas beberapa hal penting berikut ini :

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai untuk perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Prioritas Program Indonesia Pintar (PIP)

Prioritas penerima KIP Kuliah meliputi :
  1. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Pemegang PKH/KKS/KPS
  2. Peserta Didik yang berasal dari Daerah Konflik
  3. Peserta Didik yang berasal dari Daerah tedampak Bencana Alam
  4. Peserta Didik Disabilitas
  5. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Terpidana/ Berada di Lapas
  6. Peserta Didik yang pernah Drop Out
  7. Peserta Didik Yatim/Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
  8. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Cetak Kartu KIP Secara Mandiri

Langkah-langkah untuk cetak Kartu KIP secara mandiri :
  1. Kunjungi website berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn
    Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung

  2. Tekan Cari, lalu akan tampil Kartu KIP kalian.
  3. Jika muncul keterangan seperti di bawah maka Kartu KIP kalian tidak berlaku. Untuk mengaktifkan kembali, silahkan hubungi sekolah masing-masing.


Kalian bisa menyimpan Kartu KIP Digital dan mempergunakannya seperlunya. Kartu KIP Digital tidak bisa dipalsukan karena dilengkapi QR Code yang bisa di scan sebagai bukti verifikasi keaktifan kartu tersebut.
Berikut sisi belakang Kartu KIP Digital bagi yang ingin mencetak sendiri :




Di balik seluruh uforia pejelasan KIP Kuliah yang sangat menjanjikan, ternyata di luar sana ada juga kasus-kasus penyaluran bantuan KIP Kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kasus-kasus penyimpangan ini terkadang menjadi tertutup rapat karena sudah ada perjanjian antara kampus dan mahasiswa untuk tidak melakukan pelaporan atas ketentuan yang disepakati walau melanggar aturan KIP Kuliah.

Pemotongan Bantuan Biaya Hidup

Perlu dipertegas bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah  dengan alasan apapun. Pelanggaran atas aturan tersebut  bisa diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi turunan dari kebijakan ini menjelaskan juga bahwa buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Tidak boleh dipegang kampus, yayasan atau oknum perantara KIP Kuliah aspirasi atas nama ketentuan apapun yang tidak jelas.
Penahanan buku tabungan dan ATM biasanya menjadi modus bagi oknum-oknum tertentu untuk memotong secara langsung uang bantuan biaya hidup KIP Kuliah ketika cair. 
Puslapdik juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Apabila kampus merasa bahwa bantuan biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah tidak cukup, maka kampus tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan KIP Kuliah pada prodi-prodi yang dirasa terlalu mahal operasional pendidikannya. Sehingga tidak membebani kampus dan juga tidak menipu mahasiswa atas nama biaya pendidikan, maka bantuan biaya hidup dipotong besar-besaran.


Pembiayaan Yang Tidak Dicover KIP Kuliah

Meskipun ada larangan tegas tentang pemotongan bantuan biaya hidup tidak semua hal juga dicover KIP Kuliah. Hal-hal yang bersifat pribadi tentu boleh dibebankan ke mahasiswa.
Berikut video penjelasan tentang pembiayaan yang tidak bisa dicover KIP Kuliah dan boleh ditagihkan oleh pengelola KIP Kuliah.

Pengaduan Pelanggaran KIP Kuliah

Mahasiswa yang masih dipotong bantuan biaya hidupnya karena alasan untuk menutup UKT/SPP/Uang Gedung bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke Puslapdik Kemendikbud.
Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya. Yang penting saat lapor kalian tidak perlu cerita ke teman-teman kalian karena potensial dibocorkan ke pihak pengelola KIP Kuliah di kampus kalian.
Puslapdik bersama Inspektorat Kemendikbud selama ini tidak pernah membuka identitas pelapor dan justru ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan pembinaan dan bersih-bersih KIP Kuliah.
Kampus yang dirasa melakukan pelanggaran biasanya akan dikenakan sanksi berupa pengurangan kuota KIP Kuliah untuk tahun berikutnya. Sementara itu mahasiswa lama tidak akan terdampak apa-apa kecuali pembenahan KIP Kuliah dan pemberian hak KIP Kuliah sebagaimana mestinya.


Berikut link pelaporan KIP Kuliah bit.ly/pengaduanKIPKuliah2021
Pendaftaran Akun SNPMB akan dibuka mulai 8 Januari-15 Februari 2024. Bagi lulusan 2022, 2023 dan 2024 wajib melakukan pengecekan NISN. Memastikan terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan data sebelum mendaftar di akun SNPMB 2024. 
Perlu di ingat juga bahwa pembuatan akun ini ditujukan untuk semua lulusan 2022, 2023 dan 2024 yang akan mengikuti seleksi SNBP & SNBT. Pembuatan Akun SNPMB ini juga bersifat wajib karena akun SNPMB di tahun sebelumnya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di tahun ini.
Nah, agar tidak salah dalam proses pendaftaran, silahkan simak panaduan pendaftaran Akun SNPMB berikut ini :

1. Masuk Portal SNPMB

Klik menu Daftar, kalian akan dibawa ke website http://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

Klik Daftar di bagian Siswa. Nah, begini tampilannya setelah klik Daftar
Masukkan NISN, NPSN dan Tanggal Lahir, lalu klik Selanjutnya. Penulisan Tanggal lahir dimulai dari Tahun Lahir, Bulan baru Tanggal.


Pada langkah ini kalian diminta memasukkan email aktif yang kalian miliki. Gunakan email Gmail, dan ingat penulisan huruf besar dan huruf kecilnya harus benar. Jika salah, maka email konfirmasi tidak akan terkirim. Dan kalian harus menghubungi Call Center SNPMB untuk perbaikan email.
Setelah kalian masukkan Email, silahkan cek Inbox (Kotak Masuk) atau Spam.
Pada tahap ini, seringkali terjadi masalah karena Email Aktivasi tidak dikirim, entah karena server penuh dan lain sebagainya. Maka disarankan menghindari mendaftar di tanggal 8-9 Januari, karena diprediksi pendaftar sangat membludak. Dan usahakan daftar di jam sepi.
Bagi yang memang punya kendala Email Aktivasi, hubungi Call Center SNPMB 2024.
Berikut tampilan Inbox
Buka Emailnya dan Klik Aktivasi

Selanjutnya buat Password. Silahkan dibaca aturan untuk pembuatan paswordnya : 8 karakter, 1 huruf kecil, 1 huruf kapital dan 1 digit angka.
Setelah berhasil Aktivasi, silahkan Login kembali. Gunakan email dan password yang telah dibuat untuk login dan mulai verifikasi dan validasi data siswa.

Verifikasi & Validasi Data Siswa

Setelah membuat akun baru, kalian harus melakukan verifikasi dan validasi data siswa. Setelah kalian melakukan pengisian lengkap dan upload foto diri, kalian akan diminta menyelesaikan pembuatan akun SNPMB dengan mengklik Simpan Permanen.
Tutorial lebih lanjut tentang proses pembuatan akun SNPMB dan Verval data Akun SNPMB dapat kalian simak dengan lengkap pada video berikut.

Sudah siapkah kalian dengan pas-foto untuk pendaftaran Akun SNPMB dan KIP Kuliah 2024 ? Pendaftaran Akun SNPMB akan mulai dibuka 8 Januari 2024, dan bagi kalian yang belum punya foto terbaru untuk mendaftar wajib mempersiapkannya dari sekarang.
Meskipun urusan pas-foto terlihat sepele, tapi jangan sampai kalian mengabaikannya. Karena identitas kalian akan dikenali melalui pas-foto yang kalian upload. Jangan sampai kalian dianggap joki saat tes UTBK-SNBT gara-gara salah upload foto lama.
Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas syarat ketentuan terkait dengan pas-foto yang digunakan dalam pendaftaran Akun SNPMB & Akun KIP Kuliah.

Pakaian

Meskipun tidak diatur secara rinci terkait penggunaan pakaian pada pasfoto untuk pendaftaran akun SNPMB & KIP Kuliah, tapi kita akan coba rangkumkan beberapa ketentuan umum yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Berikut penggunaan pakaian untuk foto :
  • Boleh menggunakan seragam sekolah, tapi tidak bersifat wajib.
  • Jika tidak memakai seragam maka gunakan pakaian berkerah, jangan gunakan kaos.
  • Perempuan boleh berjilbab, asalkan full wajah tampak.
  • Ketentuan pakaian berkerah yang dikenakan tidak harus motif polos, boleh kotak-kotak atau bermotif batik.
  • Boleh menggunakan setelan jas dan dasi.
  • Boleh menggunakan kacamata baca atau bening yang tidak untuk gaya. Tidak boleh menggunakan kacamata hitam.
  • Pengambilan foto harus berpose formal dan tidak wajah tidak tertutup dengan aksesoris lainnya.
  • Background foto warna polos, tidak harus merah atau biru. 

Syarat & Ketentuan Foto untuk Akun SNPMB

Berikut ini aturan foto Akun SNPMB 2024 :
  1. Foto merupakan foto terbaru (kurang lebih 6 bulan terakhir).
  2. Pasfoto ukuran 4 cm x 6 cm dengan resolusi minimal 200px x 300px (± 250 dpi) dan rasio aspek 2:3. Resolusi boleh lebih dari 200×300 pixel, jika takut blur maka bisa menggunakan resolusi diatasnya, misalnya resolusi 400×600 pixel atau diatasnya.
  3. Pasfoto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja. File pasfoto bertipe JPG/JPEG/PNG. Jangan upload foto hitam putih.
  4. Ukuran minimal file foto adalah 80 KB dan ukuran maksimal file foto adalah 300 KB.
  5. Orientasi foto vertikal atau portrait (panjang keatas). 
  6. Kualitas foto harus tajam dengan posisi badan dan kepala tegap menghadap kamera. Kepala terletak di tengah secara horisontal (jarak kepala ke batas kiri harus sama dengan jarak kepala ke batas kanan)
  7. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen
  8. Sangat disarankan menggunakan background warna merah atau biru (tidak wajib).

Background Foto

Ingat, background foto harus berwarna dan latar belakang wajib polos. Berikut contoh yang benar dan salah :

Untuk merubah background foto ke warna merah atau biru, temen-temen bisa merubahnya secara online langsung di website erase.bg. Jika ukuran foto terlalu besar, kalian lakukan penyesuaian ukuran secara online untuk diresize.

Contoh Foto untuk Akun SNPMB & KIP Kuliah

Disarankan foto untuk akun SNPMB sama dengan akun KIP Kuliah. Nah, berikut contoh pas-foto yang benar :

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketentuan keterbatasan ekonomi menjadi perdebatan terutama karena ada PNS/PPPK/TNI-Polri yang memiliki pendapatan kotor di bawah Rp. 4.000.000,-. Tapi pertanyaan selanjutnya, layakkah pegawai negeri mendapatkan KIP Kuliah ?

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI termasuk katagori Miskin atau Rentan Miskin ?

Sebelum berpijak pada ketentuan persyaratan KIP Kuliah, terlebih dahulu kita tinjau apakah PNS/PPPK/TNI-Polri masuk katagori masyarakat miskin dan rentan miskin. Kalau memang kelompok ini masuk katagori miskin dan rentan miskin maka jelaslah mereka boleh mendaftar di KIP Kuliah.
Nah, selama ini pemerintah selalu merujuk data kemiskinan kita pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin biasanya terdata di DTKS ini. Jika tidak terdata, maka kelompok PNS/PPPK/TNI-Polri tentunya tidak layak di izinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI bisa masuk dalam data DTKS ?

Dikutip dari akun resmi Instagram @dkijakarta, terdapat lima kelompok yang tidak bisa masuk ke dalam data DTKS. Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak bisa dimasukkan ke data DTKS :
  1. anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD,
  2. rumah tangga memiliki mobil,
  3. rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar),
  4. sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang),
  5. dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa anak PNS/PPPK/TNI-POLRI tidak masuk katagori masyarakat miskin atau rentan miskin yang bisa dimasukkan dalam katagori Desil 1 s.d 4, sebagai 40% masyarakat termiskin di Indonesia.

Ketentuan Pendapatan Kotor di bawah 4 Juta

Salah satu kriteria ekonomi yang bisa mendaftar KIP Kuliah berbunyi sebagai berikut :
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
Sementara ada anak PNS/PPPK/TNI/POLRI yang penghasilan orang tuanya jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga masih di bawah 750.000,-. Bagaimana menyikapinya ?
Sebagai contoh :
Budi anak seorang guru PNS Golongan IIIA dengan gaji kotor kedua orang tua per-bulan Rp. 3.200.000,-. Jumlah anggota keluarga keseluruhan Budi ialah 5 orang, yang terdiri atas Ayah, Ibu, Budi, adik Budi yang pertama, adik Budi yang kedua. Ketika gaji itu dibagi anggota keluarga diperoleh angka kotor Rp. 640.000,- Nah, apakah kasus seperti ini layak mendaftar KIP Kuliah ?
Nah, untuk menyikapi hal ini maka simak penjelasannya sebagai berikut :
  1. Ketentuan yang dirujuk untuk menentukan siswa layak atau tidak sebagai penerima KIP Kuliah pertama-tama ialah dilihat apakah siswa/kelurga itu penerima KIP Sekolah/PKH/KKS atau tidak. Karena secara umum, siswa yang kelurganya memiliki kartu di atas sudah pasti masuk katagori data DTKS.
  2. Jika tidak masuk pada ketentuan pertama maka cek data DTKSnya.
  3. Apabila tidak masuk di data DTKS. Pengelola KIP Kuliah wajib memperhatikan kelayakan pelamar. Jika memang rumahnya jelek, kondisi ekonominya rentan dan benar-bener dirasa layak. Maka tahap selanjutnya dicek apakah memenuhi kriteria penghasilan kotor yang maksimal 4 juta atau tidak. Jika tidak, maka tidak lolos KIP Kuliah.
Sementara itu, untuk kasus anak PNS/PPPK/TNI/POLRI secara jelas sudah tidak bisa dimasukkan katagori DTKS, dan ini harusnya dijadikan rujukan untuk menolak anak PNS/PPPK/TNI/POLRI mengingat keterbatasan kuota KIP Kuliah sementara jumlah pelamar KIP Kuliah lebih dari 500.000 dan tentunya lebih banyak masyarakat yang miskin dan rentan miskin lainnya di luar katagori PNS yang jauh layak untuk dibantu mendapatkan KIP Kuliah.
Terlebih lagi beasiswa di negeri ini tidak hanya KIP Kuliah dan banyak beasiswa lainnya yang masih tetap bisa diambil oleh anak PNS/PPPK/TNI/Polri.

Penjelasan Puslapdik

Simak penjelasan resmi Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Dr. Muni Ika tentang banyaknya keresahan akibat KIP Kuliah tidak tepat sasaran dan justru diterima oleh anak PNS.


Semoga kampus lebih jeli dalam menetapkan penerima KIP Kuliah dan jangan asal pakai jurus "orang dalam", jangan asal anak dosen atau anak karyawan kampus. Semua harus dirujuk pada aturan yang ada, meskipun memang fasilitas KIP Kuliah sangat menggiurkan.

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
adalah kode pengenal identitas siswa di Indonesia yang diberikan oleh sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Perlu diketahui bahwa dalam proses pendaftaran Akun SNPMB & KIP Kuliah ada tiga data utama yang harus dimiliki siswa dan harus singkron satu sama lain.
Data tersebut meliputi :
  1. NISN;
  2. NPSN; dan
  3. NIK yang terdata secara benar di NISN siswa
Sebelum mendaftar Akun SNPMB, diharapkan siswa melakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk memastikan agar tidak ada kesalahan data. Pada umumnya kesalahan yang terjadi ialah adanya NISN ganda, salah penulisan nama, salah nama ibu, salah tanggal lahir dan NIK yang dimasukkan di NISN tidak di input dengan benar.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara mengecek NISN siswa dan alumni sebelum mendaftar di KIP Kuliah.

Cek NISN dengan data NISN

Langkah pertama, kunjungi website berikut : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/


Isikan data yang dibutuhkan
  • NISN
  • Nama Ibu Kandung
  • Klik keterangan "Saya bukan robot"
Klik Cari Data, selanjutnya akan muncul tampilan berikut :

Setelah muncul hasil pencarian, kalian dapat memastikan kevalidan datanya. Jangan sampai ada data yang salah. Perhatikan hal berikut :
  1. Pastikan penulisan ejaan pada nama kamu benar dan sama dengan ejaan nama yang ada di Kartu Keluarga/Akta Kelahiran/Ijazah SMP
  2. Nama Ibu harus benar, jika nama Ibu berbeda maka NISN yang kamu pegang bukanlah NISN milikmu.
  3. Tidak boleh ada yang salah dalam penulisan tempat, tanggal lahir dan jenis kelamin.
  4. Data wajib Padan Dukcapil, jika belom padan segera minta sekolah untuk melakukan perbaikan NISN.
Pada keterangan Status Aktif, status akan berbeda antara siswa yang masih bersekolah dan siswa yang sudah alumni.
  • Tidak Aktif di Sekolah (untuk alumni)
  • Aktif di Sekolah (untuk siswa)
Walaupun pada penulisan status untuk alumni tertulis tidak aktif, namun NISN masih bisa digunakan baik untuk pendaftaran KIP Kuliah maupun akun pendaftaran Akun SNPMB 2024.

Cek NISN dengan Nama

Disamping melakukan pengecekan dengan NISN, kalian juga bisa mengecek validitas NISN dengan menggunakan Nama. Berikut langkah untuk mengecek NISN by name :
Langkah pertama, kunjungi laman webiste berikut https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama


Selanjutnya lakukan pengisian sesuai dengan tabel yang tersedia :
  • Nama lengkap siswa 
  • Tempat lahir 
  • Tanggal lahir
  • Nama lengkap Ibu
Data yang di isikan harus sesuai dengan data yang tertera di Ijazah dan Kartu Keluarga (KK). Jika data di KK dan Ijazah berbeda, maka perlu dilakukan perbaikan pada dokumen kependudukan kalian.
Klik "Saya bukan robot" dan pilih Cari Data


Bagi siswa yang melakukan pengecekan dan terjadi kesalahan data maka kalian dapat mengajukan perbaikan NISN ke sekolah masing-masing. Sedangkan untuk alumni, kalian bisa memperbaiki NISN secara mandiri di website berikut http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

NISN (Nomer Induk Siswa Nasional)
merupakan salah satu data penting yang dipergunakan untuk pendaftaran Akun SNPMB sekaligus untuk pendaftaran KIP Kuliah. Pada pendaftaran akun SNPMB dan KIP Kuliah terkadang ditemukan kendala-kendala yang bahkan bisa menyebabkan siswa tidak bisa melakukan pendaftaran. Umumnya hal itu terjadi karena NISN tidak valid atau belom diaktivasi oleh pihak sekolah. 
Kendala pendaftaran akun LTMPT karena NISN belom diaktivasi
Sebelum melakukan perbaikan data NISN, pastikan terlebih dahulu apakah NISN kalian terdata di Dapodik atau tidak. Berikut selengkapnya : Tutorial Cek Data NISN Siswa Secara Online Terbaru.
Perlu diketahui bahwa perbaikan data NISN untuk siswa aktif hanya dapat dilakukan melalui Dapodik Sekolah masing-masing. Sedangkan untuk alumni dapat melakukan perbaikan secara online sendiri-sendiri dan sudah tidak bisa mengajukan perbaikan ke sekolah.

Perbaikan Data NISN Untuk Siswa Kelas XII

Perbaikan untuk siswa dilakukan melalui Aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing. Silahkan hubungi Guru pengampu Aplikasi untuk memperbaikinya. Jangan sampai ada kekeliruan penulisan nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan status padan Dukcapil-nya harus terdaftar.

Perbaikan Data NISN Untuk Lulusan 2022 & 2023

Perbaikan NISN untuk gapyear lulusan 2023 & 2022 bisa dilakukan secara online sesuai langkah-langkah berikut :

Langkah pertama, kunjungi website http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/


Silahkan isikan kolom yang tersedia :
  • NISN (sesuai dengan data yang kamu miliki)
  • NIK (sesui KK/KTP)
  • Nama Lengkap
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Nama Ibu Kandung
  • Email (pastikan hafal alamat dan paswordnya)
  • Tahun Lulus (sesuai Ijazah)
  • Asal Sekolah
  • Ijazah (file pdf, jgp, jpeg upload Maks. 1 MB)
Setelah semua data dilengkapi, silahkan kirim Ajukan. Tunggu admin melakukan pemrosesan antara satu sampai dengan dua minggu ke depan.

Cek Status Aktivasi dan Pengajuan Perbaikan NISN

Setelah melakukan proses pengisian dengan benar, maka kalian dapat melakukan pengecekan berkala terkait dengan usulan perbaikan data NISN kalian. Berikut langkah-langkahnya :


Isikan data email yang kalian daftarkan sebelumnya. Dan klik Status.


Muncul keterangan Status seperti pada gambar diatas. Jika sudah disetujui maka artinya data NISN sudah aktif kembali dan perbaikan sudah disetujui.
Status pengajuan disetujui
Semoga membantu, utamakan selalu berkoordinasi dengan sekolah jika memang ada permasalahan tentang data NISN dan NPSN siswa.
Pada artikel kali ini kita akan mengulas tentang sertifikat yang bisa dipergunakan sebagai faktor penggali prestasi dalam seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP).
Perguruan Tinggi Negeri diprediksi akan tetap menetapkan standart yang ketak dalam SNBP. Hal ini tidak lain ialah untuk tetap mendapatkan hasil seleksi yang benar-benar berkualitas dan tidak kemudian salah dalam menentukan siapa yang layak lolos. Oleh karenanya keberadaan prestasi akan tetap menjadi faktor penting dan penentu pada seleksi SNBP.

Kriteria Sertifikat Prestasi

Berikut adalah beberapa kriteria sertifikat prestasi yang bisa digunakan untuk dilampirkan dalam seleksi SNBP 2024 :
  1. Sertifikat diperoleh pada jenjang SMA/SMK/MA atau Sederajat.
  2. Sertifikat dikeluarkan oleh instansi resmi, baik pemerintah maupun lembaga penyelenggara yang kompeten atau terakreditasi.
  3. Sertifikat yang dilampirkan merupkan sertifikat juara (1, 2, 3 atau sebutan lainnya yang selevel)
  4. Sertifikat yang bisa dilampirakan maksimal 3 sertifikat terbaik.
  5. Sertifikat yang dilampirkan tidak harus juara perseorangan, tapi bisa melampirkan sertifikat juara beregu, seperti untuk Lomba Futsal, Lomba Debat dll.

Bidang Prestasi 

Berikut adalah beberapa bidang-bidang prestasi kejuaraan yang bisa dilampirkan dalam seleksi SNBP :
  1. Prestasi Bidang Olahraga
  2. Prestasi Bidang Seni Rupa/Lukis
  3. Prestasi Bidang Seni Tari
  4. Prestasi Bidang Drama/Sastra
  5. Prestasi Bidang Seni Suara/Musik
  6. Prestasi Bidang Pramuka/Ekstrakurikuler lainnya, misal Paskibra, Palang Merah Remaja, OSIS, Rohis dll
  7. Penelitian, misalnya Karya Ilmiah Remaja
  8. Olimpiade, misalnya Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dll.

Level Prestasi

Level prestasi dan kejuaraan yang bisa dilampirkan adalah :
  • Prestasi Tingkat Internasional
  • Prestasi Tingkat Nasional
  • Prestasi Tingkat Provinsi
  • Prestasi Tingkat Kabupaten/Kota

Prestasi juara kelas, atau juara lomba di tingkat sekolah atau level Kecamatan ke bawah tidak bisa dipergunakan. Begitupun sertifikat kepesertaan level Kabupaten/Kota juga tidak bisa di lampirkan.

Individu/Kelompok

Pilih jenis prestasi yang kalian peroleh apakah dari kerja individu atau lomba berkelompok;

Deskripsi Prestasi

Sebagai penjelasan ketika melakukan upload data prestasi yang kita punya, biasanya disediakan kolom isian deskripsi dari juara yang kita miliki. Beberapa kampus mempertimbangkan sertifikat Ketua OSIS, walaupun level sekolah ketika kalian isikan deskripsi lengkap tentang posisi kalian sebagai Ketua OSIS, maka sertifikat level sekolah sebagai Ketua OSIS masih bisa dipertimbangkan.

Sertifikat yang Tidak Bisa Dilampirkan

Tidak semua sertifikat tentu bisa dilampirkan untuk pendaftaran SNBP, hanya sertifikat yang relevan saja yang akan dipertimbangkan. Berikut beberapa sertifikat yang tidak bisa dilampirkan untuk mendaftar SNBP :
  1. Sertifikat seminar, workshop atau webinar
  2. Sertifikat magang/PKL
  3. Sertifikat keahlian bahasa, kecuali untuk jurusan yang relevan dan membutuhkan prasyarat sertifikat khusus kebahasaan.
  4. Sertifikat Try Out Ujian (Sertifikat UTBK)
  5. Sertifikat Peserta Kejuaraan yang tidak berjenjang
  6. Sertifikat Juara di level PAUD, TK, SD atau SMP
  7. Sertifikat Juara Kelas atau Paralel
  8. Sertifikat Kejuaraan dari lomba online yang diselenggarakan oleh instansi yang belum diakui.
  9. Sertifikat Tanah/Kartu Vaksin dsj.

Sertifikat Penunjang SNBP

Berikut daftar sertifikat yang bisa dipergunakan untuk mendaftar di SNBP :
  1. Sertifikat Olimpiade Sains Nasional (OSN)
  2. Sertifikat Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  3. Sertifikat Altit Timnas/PON/Sea-Games/Olimpiade Internasional
  4. Sertifikat Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  5. Sertifikat LKTI atau Essay
  6. Sertifikat Lomba Debat/Lomba Cerdas Cermat/Paskibra dan lomba sejenis yang kredibel
  7. Sertifikat Ketua OSIS/Ketua Organisasi Ekstrakurikuler yang relevan
  8. Sertifikat Keahlian Khusus Siswa SMA/SMK yang relevan dengan jurusan yang dituju.

Sertifikat Elektronik 

Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat mempunyai pengakuan dan kedudukan yang sama dengan sertifikat yang diberikan langsung secara fisik. Jadi temen-temen yang mempunyai e-sertifikat tetap bisa dipergunakan asalkan lembaga penyelenggara bisa di validasi.
Berikut beberapa syarat sertifikat elektronik bisa dipergunakan di SNBP :
  1. Mencantumkan nama penyelenggara lomba. Penyelenggara lomba adalah instansi resmi pemerintah atau lembaga lainnya yang tersertifikasi.
  2. Lomba/Kompetisi/Kegiatan yang diselenggarakan jelas.
  3. Terdapat TTD& Stempel atau QR Code tanda tangan elektronik yang bisa divalidasi keberadaan instansi penyelenggaranya.

Sertifikat Beregu

Seringkali sertifikat juara beregu tidak menampilkan nama masing-masing peserta. Maka untuk mendukung sertifikat itu, kalian bisa meminta surat keterangan kepesertaan dari penyelenggara lomba atau dari sekolah masing-masing.

Sertifikat Bertingkat

Jika lomba/kompetisi atau kegiatan yang kalian ikuti bertingkat maka kalian cukup melampirkan sertifikat kejuaraan dari level tertinggi. Tidak perlu dilampirkan dari semua level yang pernah kalian menangkan.

Lomba Online

Jika tidak memiliki sertifikat lain dari penyelenggara yang telah diakui secara resmi. Kalian tetap boleh melampirkan sertifikat dari lembaga penyelenggara lomba/kompetisi yang diselenggarakan secara online.
Pada pendaftaran SNBP & KIP Kuliah 2024, kalian diminta untuk mengisi jumlah tanggungan orang tua. Pengisian data yang akurat sangat penting untuk menunjang validitas pendaftaran kalian di SNBP. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas berkaitan dengan jumlah tanggungan orang tua.

Jumlah Tanggungan Orang Tua

Jumlah tanggungan orang tua adalah jumlah anggota keluarga yang tidak bekerja dan masih dibiayai kepala keluarga. Anggota keluarga tanggungan ortu itu sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).
Jika dalam rumah kalian ada nenek-kakek, atau kakak yang sudah beda Kartu Keluarga, walaupun masih ditanggung serumah dengan Ayah, dianggap bukan tanggungan orang tua dan tidak dihitung dalam jumlah tanggungan.

Contoh Pengisian Jumlah Tanggungan Orang Tua

  • Sebagai contoh, sebuah keluarga siswa terdiri dari ayah, ibu, nenek, 2 kakak laki-laki, dan 1 anak peserta SNBP 2024. Ayah, Ibu, dan 1 kakak laki-laki telah bekerja.Nenek berbeda Kartu Keluarga. Sementara itu, 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2024 tidak bekerja. Maka, jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah 2 orang, mencakup 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2024.
  • Contoh kedua,sebuah keluarga siswa terdiri dari ayah, ibu, 2 kakak laki-laki, dan 1 anak peserta SNBP 2024. Ayah tidak bekerja karena sakit, Ibu bekerja serabutan, dan 1 kakak laki-laki telah bekerja. Sementara itu, 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2024 tidak bekerja. Maka, jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah 3 orang, mencakup ayah, 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2024.
  • Contoh ketiga,sebuah keluarga siswa terdiri dari ayah, ibu, 1 kakak laki-laki, dan 1 anak peserta SNBP 2024. Ayah tidak bekerja karena sakit, Ibu juga tidak bekerja, dan 1 kakak laki-laki telah bekerja. Maka, jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah 3 orang, mencakup ayah, ibu dan 1 anak peserta SNBP 2024.
Setelah mengisi jumlah tanggungan orang tua pada pendaftaran SNBP 2024, peserta dapat mengisi kolom kelengkapan data orang tua beserta jumlah penghasilan orang tua dan jumlah tanggungan. 
Jika kalian memiliki Peserta dapat memilih penghasilan orang tua berdasarkan slip gaji setiap bulan yang dimiliki oleh orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
Jika kalian memiliki prestasi, jangan sampai salah melampirkan prestasi yang kalian miliki. Berikut penjelasan tentang Sertifikat Prestasi Pendukung SNBP 2024.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang panduan pendafataran SNBP 2024. Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa bisa mendaftar di SNBP. Hanya siswa yang eligible dan sudah lengkap data PDSS-nya yang diperbolehkan mendaftar di SNBP 2024. Pastikan juga bahwa kalian telah membuat Akun SNPMB dan sudah difinalisasi (simpan permanen).

Berikut uraian tahapan pendaftaran SNBP 2024 :

1. Login Siswa

Silakan masuk ke halaman awal dengan login via Portal SNPMB yang dapat diakses pada tautan https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id 

Masukkan Email dan Password pada form login di atas. Gunakan alamat Email dan Password yang didaftarkan dan diverifikasi pada portal SNPMB.

2. Tampilan Menu

  • Jika anda memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP, maka tampilannya seperti ini :


  • Jika Anda tidak memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP, maka akan muncul pesan "Mohon maaf, Anda tidak berhak mengikuti SNBP 2023. Silakan mengikuti SNBT 2023" seperti pada tampilan berikut:


  • Jika Anda memenuhi syarat mendaftar di SNBP namun belum melakukan permanen Akun SNPMB, maka akan muncul tampilan berikut:

  • Jika Anda bukan siswa lulusan tahun ini, maka tampilan yang muncul sebagai berikut :



3. Menu Profil

Halaman profil berisi informasi biodata dari siswa, perlu dicatat bahwa seluruh informasi pada kolom Biodata diambil dari data yang telah diisikan di Akun SNPMB yang telah disimpan permanen.
Data Nama, NISN, NPSN Sekolah, dan Asal Sekolah tidak dapat diubah pada aplikasi pendaftaran SNBP.


Silahkan isi Jumlah Tanggungan Orang Tua dan Besar Penghasilan Ayah dan Ibu dan klik Simpan.
Jumlah tanggungan orang tua adalah anggota keluarga yang tidak bekerja dan masih dibiayai kepala keluarga. Anggota keluarga tanggungan ortu itu sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).
Sebagai contoh, sebuah keluarga siswa terdiri dari ayah, ibu, 2 kakak laki-laki, dan 1 anak peserta SNBP 2023. Ayah, Ibu, dan 1 kakak laki-laki telah bekerja. Sementara itu, 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2023 tidak bekerja. Maka, jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah 2 orang, mencakup 1 kakak laki-laki dan 1 anak peserta SNBP 2023.

4. Menu Pilihan PTN & Jurusan

Pada menu ini kalian diminta memasukkan pilihan perguruan tinggi dan program studi yang akan dimasukkan. Berikut aturan pemilihan prodi di SNBP:
  1. Memilih satu pilihan saja, dan pilihan kedua wajib dikosongi. Maka kalian bebas memilih PTN di Provinsi manapun juga.
  2. Memilih dua pilihan. Jika memilih dua pilihan, maka salah satu PTN harus satu Provinsi dengan sekolah asal.
Berikut tampilan awal dari halaman PILIHAN


Selanjutnya Pilih Perguruan Tinggi tujuan, maka tampilan Program Studi di PTN tersebut akan muncul.

Terdapat juga informasi apakah prodi yang dipilih membutuhkan dokumen portofolio atau tidak pada kolom Portofolio. Jika kolom Portofolio bernilai -, maka prodi tersebut tidak membutuhkan dokumen portofolio.

Jika sudah memilih prodi, silakan tekan Simpan Semua Pilihan pada tombol di kanan atas seperti pada gambar berikut:

Kemudian akan muncul pop-up konfirmasi pilihan sebagai berikut jika pilihan prodi anda tidak membutuhkan isian portofolio:

Pilih Simpan dan jika berhasil akan muncul notifikasi seperti pada gambar berikut:

5. Menu Portofolio

Menu ini khusus untuk program studi yang membutuhkan portofolio. Jika program studi yang kalian pilih tidak membutuhkan portofolio, maka kalian tidak perlu mengisi bagian ini.

Jika prodi yang dipilih tidak mensyaratkan adanya portofolio maka halaman pada gambar di atas akan kosong (hanya muncul header Portofolio saja). Untuk melihat instruksi dan kebutuhan portofolio silakan Unduh Instruksi dan Unduh Dokumentasi yang disediakan.
Untuk mengisi portofolio, pilih Browse untuk memilih file yang akan diunggah kemudian tekan tombol SIMPAN. Berikut tampilan tombol Unduh ketika sudah mengisikan file portofolio:
Jika berhasil menyimpan, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

6. Menu Prestasi

Menu ini tidak wajib diisi jika tidak punya prestasi yang bisa di upload. Prestasi apa saja yang bisa dilampirkan, simak disini Sertifikat Prestasi Pendukung SNBP.
Berikut tampilan menu Prestasi :


Bukti Prestasi di isi dengan dokumen Sertifikat Prestasi. Sedangkan Bidang Prestasi bisa dipilih dari pilihan yang tersedia.

Tingkat Prestasi meliputi :

Lalu pilih jenis prestasi, apakah Individu atau Kelompok.
Kalian dapat melampirkan 3 jenis prestasi terbaik dan yang paling mendukung prodi yang kalian pilih.
Setelah selesai tekan tombol SIMPAN yang ada pada akhir halaman kanan bawah seperti pada tampilan berikut: 

Setelah menyimpan, akan muncul notifikasi berikut jika penyimpan telah berhasil:

7. Menu Finalisasi

Finalisasi data pilihan SNBP Anda jika anda memang sudah yakin semua isian sudah diisikan dengan benar. Silakan membaca dengan detail terlebih dahulu pernyataan yang akan disetujui.
Perlu dicatat, ketika sudah melakukan Finalisasi maka seluruh isian data tidak dapat diubah lagi dan anda tidak bisa membatalkan Finalisasi dengan cara apapun.
Kemudian pilih Finalisasi, maka akan muncul pop-up persetujuan seperti pada gambar berikut:

Pilih Finalisasi jika anda sudah yakin semua isian anda sudah benar. Setelah itu tampilan halaman finalisasi akan berubah dengan adanya keterangan tanggal dan waktu finalisasi yang sudah dilakukan, seperti pada gambar berikut:

7. Cetak Kartu Peserta

Kartu peserta berada pada halaman yang sama dengan Finalisasi. Anda hanya bisa mengunduh kartu peserta jika anda sudah melakukan Finalisasi.

Berikut adalah contoh dari kartu peserta yang dapat diunduh setelah melakukan finalisasi: