Apakah Biaya Hidup KIP Kuliah Boleh Dipotong



Di balik seluruh uforia pejelasan KIP Kuliah yang sangat menjanjikan, ternyata di luar sana ada juga kasus-kasus penyaluran bantuan KIP Kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kasus-kasus penyimpangan ini terkadang menjadi tertutup rapat karena sudah ada perjanjian antara kampus dan mahasiswa untuk tidak melakukan pelaporan atas ketentuan yang disepakati walau melanggar aturan KIP Kuliah.

Pemotongan Bantuan Biaya Hidup

Perlu dipertegas bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah  dengan alasan apapun. Pelanggaran atas aturan tersebut  bisa diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi turunan dari kebijakan ini menjelaskan juga bahwa buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Tidak boleh dipegang kampus, yayasan atau oknum perantara KIP Kuliah aspirasi atas nama ketentuan apapun yang tidak jelas.
Penahanan buku tabungan dan ATM biasanya menjadi modus bagi oknum-oknum tertentu untuk memotong secara langsung uang bantuan biaya hidup KIP Kuliah ketika cair. 
Puslapdik juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Apabila kampus merasa bahwa bantuan biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah tidak cukup, maka kampus tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan KIP Kuliah pada prodi-prodi yang dirasa terlalu mahal operasional pendidikannya. Sehingga tidak membebani kampus dan juga tidak menipu mahasiswa atas nama biaya pendidikan, maka bantuan biaya hidup dipotong besar-besaran.


Pembiayaan Yang Tidak Dicover KIP Kuliah

Meskipun ada larangan tegas tentang pemotongan bantuan biaya hidup tidak semua hal juga dicover KIP Kuliah. Hal-hal yang bersifat pribadi tentu boleh dibebankan ke mahasiswa.
Berikut video penjelasan tentang pembiayaan yang tidak bisa dicover KIP Kuliah dan boleh ditagihkan oleh pengelola KIP Kuliah.

Pengaduan Pelanggaran KIP Kuliah

Mahasiswa yang masih dipotong bantuan biaya hidupnya karena alasan untuk menutup UKT/SPP/Uang Gedung bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke Puslapdik Kemendikbud.
Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya. Yang penting saat lapor kalian tidak perlu cerita ke teman-teman kalian karena potensial dibocorkan ke pihak pengelola KIP Kuliah di kampus kalian.
Puslapdik bersama Inspektorat Kemendikbud selama ini tidak pernah membuka identitas pelapor dan justru ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan pembinaan dan bersih-bersih KIP Kuliah.
Kampus yang dirasa melakukan pelanggaran biasanya akan dikenakan sanksi berupa pengurangan kuota KIP Kuliah untuk tahun berikutnya. Sementara itu mahasiswa lama tidak akan terdampak apa-apa kecuali pembenahan KIP Kuliah dan pemberian hak KIP Kuliah sebagaimana mestinya.


Berikut link pelaporan KIP Kuliah bit.ly/pengaduanKIPKuliah2021

0 Comments:

Post a Comment