Contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa setempat untuk keperluan-keperluan tertentu. SKTM biasanya dibuat untuk keperluan mengurus keringanan biaya kesehatan, beasiswa, pengajuan bantuan dan keperluan lainnya.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana proses pengajuan dan contoh SKTM yang baik untuk pengajuan KIP Kuliah.
Sebelum pada pembahasan utama perlu diketahui bahwa meskipun tidak terdata di DTKS, para calon pelamar KIP Kuliah yang tetap masuk katagori miskin/tidak mampu tetap diperbolehkan mendaftar. Nah, untuk memperkuat pengajuan pendaftaran maka kalian dapat melampirkan SKTM dalam kolom Ekonomi sebagai dokumen pendukung ekonomi.

Prioritas KIP Kuliah

Berikut adalah urutan kelompok prioritas penerima KIP Kuliah :
  • Kelompok prioritas utama meliputi : pemegang KIP Pelajar, KKS, BPNT, korban bencana alam, dan mahasiswa yang berasal dari panti sosial.
  • Kelompok prioritas kedua meliputi : penerima KIS PBI, terdata di DTKS dengan Desil <4, anak yatim atau yatim piatu.
  • Kelompok prioritas ketiga meliputi : terdata di DTKS dengan Desil >4 dan tidak terdata di DTKS tetapi bisa menunjukkan SKTM
  • Kelompok non-prioritas meliputi : kelompok pemenuhan kuota KIP Kuliah yang memenuhi syarat berdasarkan total penghasilan kotor kedua orang tua.
Prioritas ditetapkan tidak semata-mata pada bukti pendukung ekonomi, akan tetapi juga dipengaruhi oleh hasil survey lapangan dan jumlah kuota KIP Kuliah yang diberikan oleh Kemendikbud.
Kampus negeri umumnya dengan mudah dapat menerima pelamar dari kelompok prioritas utama sampai dengan prioritas ketiga. Namun untuk kampus swasta, terkadang hanya bisa menerima dari kelompok prioritas utama dan kedua saja karena keterbatasan kuota KIP Kuliah.

Syarat Pengajuan SKTM

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK.
  2. Surat pengantar dari RT/RW (untuk Kelurahan).
  3. dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah. 

Prosedur Pengajuan

  1. Pengurusan SKTM dilakukan di Desa/Kelurahan setempat. Kalian cukup membawa berkas persyaratan ke Kasi Pelayanan/Kesejahteraan untuk dilakukan proses verifikasi.
  2. Jika dirasa memenuhi syarat, maka Desa/Kelurahan akan menerbitkan SKTM.
  3. Proses penerbitan SKTM biasanya langsung jadi dan tidak lebih dari 1 hari kerja.
Jika dalam proses pengurusan SKTM terdapat kendala karena Desa/Kelurahan setempat tidak lagi mengeluarkan SKTM, maka silahkan ajak orang tua anda untuk melakukan negosiasi dan memberikan edukasi lebih lanjut.

Contoh SKTM untuk KIP Kuliah

Secara umum Desa/Kelurahan telah memiliki format baku SKTM. Namun ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan agar SKTM kalian bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah. Simak beberapa poin-poin berikut ini :
  • Mencantumkan identitas Orang Tua/Wali
  • Mencantumkan identitas siswa yang mengajukan SKTM 
  • Legal dibubuhi TTD dan Stempel basah atas nama Kepala Desa/Lurah
  • Mencantumkan keterangan "benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu/miskin"
  • Keperluan : mengajukan beasiswa KIP Kuliah
  • Tidak perlu mencantumkan kampus yang dituju karena SKTM dibuat sebelum diterima di Perguruan Tinggi
  • Tahun pembuatan SKTM wajib sama dengan tahun pengajuan KIP Kuliah. Misal: KIP Kuliah 2025, maka SKTM yang boleh dipakai adalah SKTM yang dibuat pada tahun 2025.
Identitas minimal berisi Nama Lengkap, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Kelamin dan Alamat. Bisa dilengkapi dengan agama, pekerjaan, maupun status perkawinan orang tua. Jika memang diperlukan, maka lengkapi juga dengan besaran penghasilan rata-rata setiap bulannya dan jumlah tanggungan dalam keluarga.
Download Format File SKTM DOC yang baik dan benar disini
Berikut contoh SKTM yang baik dan benar :


Format penulisan SKTM beragam dan tidak harus persis sama dengan contoh yang kita berikan. Contoh di atas hanya sebagai alternatif saja.

20 comments:

  1. mohon maaf mau tanya pembuatan SKTM yang dijelaskan apakah siswa yang bersangkutan sebelum masuk) diterima di PTN ataukah setelah siswa diterima di PTN.

    Hasil tanya jawab dengan bagian Puskesos di kelurahan menyatakan bahwa pengajuan KIP kuliah dibuat setelah aiswa diterima di PTN. atas dasar diterimanya siswa ( PTN ) maka pihak keluaran akan membantu membuatkan SKTM.
    maaf conto surat SKTM diatas dari formatnya untuk memperoleh keringanan pembayaran

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebelum dan sesudah diterima. sebelum untuk pendaftaran online, kalau sesudah untuk pemberkasan KIP Kuliah di kampusnya

      Delete
  2. Kk mau nanya.saya kan sudah buat sktm tapi nama saya yg di sktm beda spasi sama nama saya yang di kk? Gimana ya? Mohon bantuan informasinya

    ReplyDelete
  3. Saya juga sempet salah dalam penulisan tanggal lahir oleh pihak desa,,namun saya akhirnya memutuskan untuk mengurus ulang ,dan itu sangat cepat proses nya,,,semoga membantu

    ReplyDelete
  4. kak mau nanya, punya saya yang udah dicetak itu bukan SKTM tapi SKKM (Surat Keterangan Kuranf Mampu) apakah bisa untuk digunakan dalam pendaftaran KIP K?

    ReplyDelete
  5. kak mohon bertanya, apakah akan jadi masalah jika SKTM buat daftar kuliah beda dengan alamat sekarang? Soalnya Kartu keluarga ku masih domisili tempat tinggal ku yg dulu

    bantu jawab kak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terus alamat akun ltmpt pake alamat yang sekarang apakah akan jadi masalah juga?

      Delete
    2. silahkan diurus KK nya yg baru

      Delete
  6. kak mau nanya, kalo buat sktm itu alamatnya sesuai kk atau tempat tinggal yang sekarang ya? soalnya alamat di kk dan yang sekarang berbeda. Terima kasih

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum wr.wb, izin bertanya pa/bu, Saya sudah buat SKTM, seharusnya kan tidak perlu dilampirkan kampus mana yang dituju, tapi di Surat SKTM Saya malah ada ketarangan kampus yang dituju, terus tidak ada NIK Saya, apa tidak apa apa pa/bu? Saya juga sudah coba minta perubahan ke kelurahan, tapi kata nya tidak bisa.

    ReplyDelete
  8. maaf mau nanya, kalo misal di surat SKTM tidak tercantum identitas wali itu harus buat lagi atau gimana ya? makasih sebelumnya

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum, izin bertanya. Saya sudah membuat sktm namun di format sktm tidak dicantum kan NIK. Saya sudah meminta pihak lurah untuk mencantumkan NIK, tapi kata orang lurah format sktm sudah seperti itu tidak bisa dirubah atau pun di tambah.
    Apakah dengan tidak ada nya NIK dalam sktm itu akan mempengaruhi pengajuan kip-k saya nanti?
    Mohon jawaban dan info nya.. Trimakasih����

    ReplyDelete
  10. Mohon ijin bertanya, misal saya tdk terdata di DTKS dan kelurahan di tempat tinggal saya tdk mau memberikan SKTM. Gmn solusinya yaa?
    Mohon pencerahannya 🙏🏻🙏🏻

    ReplyDelete
  11. Misalkan ada yang salah trus di stippo boleh gak

    ReplyDelete
  12. Kak numpang tanya klo cuman bisa fotoin kartu PKH(Program keluarga harapan) apa kah boleh?

    ReplyDelete