Kenapa Anak PNS Tidak Boleh Mendaftar KIP Kuliah


KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketentuan keterbatasan ekonomi menjadi perdebatan terutama karena ada PNS/PPPK/TNI-Polri yang memiliki pendapatan kotor di bawah Rp. 4.000.000,-. Tapi pertanyaan selanjutnya, layakkah pegawai negeri mendapatkan KIP Kuliah ?

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI termasuk katagori Miskin atau Rentan Miskin ?

Sebelum berpijak pada ketentuan persyaratan KIP Kuliah, terlebih dahulu kita tinjau apakah PNS/PPPK/TNI-Polri masuk katagori masyarakat miskin dan rentan miskin. Kalau memang kelompok ini masuk katagori miskin dan rentan miskin maka jelaslah mereka boleh mendaftar di KIP Kuliah.
Nah, selama ini pemerintah selalu merujuk data kemiskinan kita pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin biasanya terdata di DTKS ini. Jika tidak terdata, maka kelompok PNS/PPPK/TNI-Polri tentunya tidak layak di izinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI bisa masuk dalam data DTKS ?

Dikutip dari akun resmi Instagram @dkijakarta, terdapat lima kelompok yang tidak bisa masuk ke dalam data DTKS. Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak bisa dimasukkan ke data DTKS :
  1. anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD,
  2. rumah tangga memiliki mobil,
  3. rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar),
  4. sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang),
  5. dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa anak PNS/PPPK/TNI-POLRI tidak masuk katagori masyarakat miskin atau rentan miskin yang bisa dimasukkan dalam katagori Desil 1 s.d 4, sebagai 40% masyarakat termiskin di Indonesia.

Ketentuan Pendapatan Kotor di bawah 4 Juta

Salah satu kriteria ekonomi yang bisa mendaftar KIP Kuliah berbunyi sebagai berikut :
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
Sementara ada anak PNS/PPPK/TNI/POLRI yang penghasilan orang tuanya jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga masih di bawah 750.000,-. Bagaimana menyikapinya ?
Sebagai contoh :
Budi anak seorang guru PNS Golongan IIIA dengan gaji kotor kedua orang tua per-bulan Rp. 3.200.000,-. Jumlah anggota keluarga keseluruhan Budi ialah 5 orang, yang terdiri atas Ayah, Ibu, Budi, adik Budi yang pertama, adik Budi yang kedua. Ketika gaji itu dibagi anggota keluarga diperoleh angka kotor Rp. 640.000,- Nah, apakah kasus seperti ini layak mendaftar KIP Kuliah ?
Nah, untuk menyikapi hal ini maka simak penjelasannya sebagai berikut :
  1. Ketentuan yang dirujuk untuk menentukan siswa layak atau tidak sebagai penerima KIP Kuliah pertama-tama ialah dilihat apakah siswa/kelurga itu penerima KIP Sekolah/PKH/KKS atau tidak. Karena secara umum, siswa yang kelurganya memiliki kartu di atas sudah pasti masuk katagori data DTKS.
  2. Jika tidak masuk pada ketentuan pertama maka cek data DTKSnya.
  3. Apabila tidak masuk di data DTKS. Pengelola KIP Kuliah wajib memperhatikan kelayakan pelamar. Jika memang rumahnya jelek, kondisi ekonominya rentan dan benar-bener dirasa layak. Maka tahap selanjutnya dicek apakah memenuhi kriteria penghasilan kotor yang maksimal 4 juta atau tidak. Jika tidak, maka tidak lolos KIP Kuliah.
Sementara itu, untuk kasus anak PNS/PPPK/TNI/POLRI secara jelas sudah tidak bisa dimasukkan katagori DTKS, dan ini harusnya dijadikan rujukan untuk menolak anak PNS/PPPK/TNI/POLRI mengingat keterbatasan kuota KIP Kuliah sementara jumlah pelamar KIP Kuliah lebih dari 500.000 dan tentunya lebih banyak masyarakat yang miskin dan rentan miskin lainnya di luar katagori PNS yang jauh layak untuk dibantu mendapatkan KIP Kuliah.
Terlebih lagi beasiswa di negeri ini tidak hanya KIP Kuliah dan banyak beasiswa lainnya yang masih tetap bisa diambil oleh anak PNS/PPPK/TNI/Polri.

Penjelasan Puslapdik

Simak penjelasan resmi Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Dr. Muni Ika tentang banyaknya keresahan akibat KIP Kuliah tidak tepat sasaran dan justru diterima oleh anak PNS.


Semoga kampus lebih jeli dalam menetapkan penerima KIP Kuliah dan jangan asal pakai jurus "orang dalam", jangan asal anak dosen atau anak karyawan kampus. Semua harus dirujuk pada aturan yang ada, meskipun memang fasilitas KIP Kuliah sangat menggiurkan.

0 Comments:

Post a Comment