Showing posts with label DTKS. Show all posts
Showing posts with label DTKS. Show all posts

Data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Data PPKE adalah suatu sistem data by name by address by NIK yang berisi 80% penduduk, diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya. 
Data PPKE merupakan hasil Pendataan Keluarga BKKBN 2021 yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap keluarga di Indonesia. Data tersebut kemudian diperingkat dan dipadukan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Keguanaan Data PPKE
Data P3KE dapat digunakan untuk:
  • Perencanaan dan penganggaran konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem pemerintah pusat dan daerah.
  • Pensasaran rumah tangga, individu, atau wilayah program penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan pengelola program.
Pengelompokan Keluarga dalam PPKE
Dalam Data PPKE, keluarga dibagi dalam kelompok persepuluhan dari desil 1 sehingga desil 10. Dengan demikian pengelompokan keluarga dalam Data PPKE adalah sebagai berikut:
  • Desil 1 adalah keluarga dalam kelompok 10% terendah.
  • Desil 2 adalah keluarga dalam kelompok antara 10-20% terendah.
  • Desil 3 adalah keluarga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya.
  • Desil 10 adalah keluarga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.


Istilah miskin ekstrem, miskin dan hampir miskin diperoleh dari penetapan nilai garis kemiskinan berdasarkan SUSENAS. Sementara itu, Data PPKE bukan basis data kemiskinan. Data PPKE adalah basis data yang memuat nama, alamat, NIK penduduk atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan dari tingkat paling rendah.
Sebagai contoh Garis Kemiskinan tahun 2021 adalah 9.54% berarti seluruh keluarga pada desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok keluarga miskin. Sementara sebagian desil 2-4 atau 20% masuk kedalam kelompok keluarga rentan miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok keluarga tidak miskin.


Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin, namun kemampuan pengeluaran harian mereka lebih rendah dari masyarakat miskin. Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran melalui tabel di bawah ini:
Bagaimana jika terdata di DTKS saja dan tidak muncul Desilnya ?
Perlu diketahui bahwa Kementerian Sosial tidak lagi menyediakan informasi desil di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Sebenarnya jika kalian sudah terdata di DTKS maka kalian sudah di identifikasi sebagai kelompok miskin dalam rentang Desil 1-4. Jadi walaupun data Desilnya tidak muncul tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Data desil yang tersedia di pendaftaran KIP Kuliah bersumber dari data PPKE, jadi ketika NIK kalian tidak teridentifikasi di data PPKE secara otomatis tidak akan muncul informasi Desilnya dan itu tidak masalah.
Sudah terdata di DTKS tetapi Desilnya tinggi, misal Desil 7. Apakah akan berpengaruh pada pendaftaran KIP Kuliah ?
Berdasarkan prioritas penerima KIP Kuliah, ketika kalian sudah terdata di DTKS, maka kalian dikatagorikan masuk ke prioritas kedua KIP Kuliah, sedangkan Desil 1-3 PPKE masuk prioritas ketiga KIP Kuliah.
Secara sederhana, DTKS bisa dianggap lebih akurat dari PPKE karena datanya bisa di update setiap saat. Jadi jangan khawatir, ketika muncul Desil tinggi di PPKE harusnya yang dilihat ialah DTKS nya dan PPKE nya bisa diabaikan.
Bagaimana cara meminta surat keterangan terdata di Desil 1-3 PPKE ?
Sejauh ini belum ada aplikasi yang disediakan secara khusus untuk memvalidasi data Desil PPKE baik itu di level Kabupaten apalagi di level Desa/Kelurahan. Jadi yang terdata di Desil 1-3 PPKE hanya bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang ditambahkan keterangan bahwa terdata di Desil 1-3 PPKE.
Sedangkan yang Desil PPKE nya 4 ke atas maka cukup meminta SKTM tanpa perlu diberi penjelasan soal data Desilnya karena beresiko pada seleksi KIP Kuliah.
Bagaimana cara meminta surat keterangan terdata di DTKS ?
Surat Keterangan Terdata di DTKS tidak dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melainkan bisa diterbitkan melalui Aplikasi SIKS-NG yang dimiliki operator Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing. Jadi silahkan meminta ke Dinas Sosial masing-masing dengan membawa fotocopy KK & KTP serta pengantar dari Desa/Kelurahan.
Berikut contoh surat Keterangan Terdata di DTKS dari Dinas Sosial :



 Downlload disini 

Pada artikel ini kita akan membahas tentang alur dalam pengecekan data DTKS dan juga cara pendaftaran DTKS baik online maupun offline.

DTKS

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS.

Hubungan DTKS dan KIP Kuliah

Data DTKS merupakan salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima KIP Kuliah. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga tercantum langsung dalam Dashboard akun KIP Kuliah masing-masing pelamarnya.
PTN dan PTS dengan kuota KIP Kuliah kecil selalu mempertimbangkan pelamar yang terdata di DTKS dengan keterangan Desil <4. Berikut tampilan dashboar pelamar KIP Kuliah dan keterangan Desil DTKS :
  1. Desil <4 (Prioritas KIP Kuliah)
  2. Desil >4 (Terdatas di DTKS tetapi bukan katagori 40% termiskin)

  3. Belom Terdata DTKS (Tidak Pernah terdata di DTKS)

Cek DTKS

Saat ini fitur cek DTKS tidak tersedia. Tetapi keluarga penerima bansos dipastikan terdaftar di DTKS. Berikut cara cek DTKS :
Pertama, lakukan pencarian di alamat website : https://cekbansos.kemensos.go.id/

Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan Nama Penerima Manfaat. Selanjutnya masukkan Huruf Kode dan klik Cari Data.

Tampilan di atas menunjukkan bahwa data kamu tidak terdata di DTKS. Namun, kalian perlu memasukkan satu-satu data nama di anggota keluarga kalian. Jika salah satu anggota kalian terdata, maka itu artinya keluarga kamu dan kamu juga terdata di DTKS.
Berikut contoh tampilan keluarga yang terdata di DTKS.


Alur Pendaftaran DTKS Offline

Pengajuan DTKS baru memang agak memakan durasi yang panjang. Proses pendaftaran sampai dengan diterbitkannya nomer DTKS bisa memakan waktu hingga 2 bulan sampai dengan 3 bulan. Jadi pembuatan DTKS untuk KIP Kuliah harus dipersiapkan jauh-jauh hari.

Bagi masyarakat yang belom terdata di DTKS, berikut alur pengajuan DTKS baru :
  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

Alur Pendaftaran DTKS Online

Pada tahun 2021, pemerintah meluncurkan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh di Playstore. Melalui aplikasi "Aplikasi Cek Bansos", masyarakat bisa melakukan usulan baru DTKS. Akan tetapi pendaftaran DTKS secara online masih belum efektif, karena tetap harus disetujui oleh Desa/Kelurahan dan baru bisa diproses oleh Dinas Sosial. Maka sangat disarankan mendaftar secara offline ke Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Simak alur pendaftarannya dibawah !

Tidak terdata di DTKS apakah boleh mendaftar KIP Kuliah ? Dan bisakah lolos seleksi KIP Kuliah ?

Simak ulasan jawaban lengkapnya di bawah !


Apa itu DTKS ?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS. 

Cek DTKS Jakarta

Cek status terdata di DTKS Jakarta dapat kalian lakukan cukup memasukkan NIK di link berikut : https://siladu.jakarta.go.id/page/home


Hubungan DTKS dan KIP Kuliah

Data DTKS merupakan salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima KIP Kuliah. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga tercantum langsung dalam Dashboard akun KIP Kuliah masing-masing pelamarnya.
Pada tahun 2021 dari 200.000 penerima, hanya terdapat 17% penerima KIP Kuliah yang memiliki KIP SMA atau sederajat, 9% memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 41% berada pada Desil maksimum 4 di DTKS. Sementara 44% mahasiswa menerima KIP Kuliah berdasarkan dokumen Surat Penghasilan Orang Tua dengan pendapatan keluarga dibawah 4 juta.

Pendaftaran

Berikut syarat pendaftaran DTKS di Jakarta :
  • Dilakukan online melalui situs https:dtks.jakarta.go.id/
  • Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dibuka dalam tiga tahap :
  1. Tahap 1 : Februari 2024
  2. Tahap 2 : Mei 2024
  3. Tahap 3 : Agustus s.d September 2024

Langkah Pendaftaran

Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS di Jakarta :
  1. Buka situs https:dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki) https://dtks.jakarta.go.id/daftar-akun. Bagi yang sudah punya akun langsung ke langkah 3.

  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

  4. Pilih menu Pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  6. Kirim.
*Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Katagori Rumah Tangga Tidak Layak

Kriteria rumah tangga yang tidak bisa mengajukan DTKS di DKI Jakarta adalah :
  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cek Progres Pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran, kalian dapat mengecek progres pendaftran di web ini https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran



Pada artikel ini kita akan membahas tentang alur dalam pengecekan data DTKS untuk temen-temen yang berasal dari Jawa Tengah.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Informasi kesejahteraan yang terdapat di DTKS terhubung secara host to host ke pendaftaran KIP Kuliah.

Cek DTKS Jateng

Bagi masyarakat yang berasal dari daerah Jawa Tengah, kalian dapat melakukan pengecekan status DTKS dengan tahapan sebagai berikut :
Scroll ke bawah ke bagian DTKS/BDT Jawa Tengah seperti gambar di bawah :

Kemudian lalukan pengecekatan data DTKS BY NO KK, masukkan No KK keluarga kalian.
Setelah input No. KK bagi yang sudah terdata di DTKS akan muncul tampilan sebagai berikut :
  • Nama seluruh anggota Keluarga
  • Nomer ID BDT/DTKS
  • NIK dan No. KK
  • Alamat, dan
  • Keterangan DTKS dengan Desil 4 ke bawah.

Dan bagi yang belom terdata di DTKS akan muncul tampilan sebagai berikut :


Bagi yang tidak terdata di DTKS dapat melakukan pengajuan DTKS sesuai alur pengajuan di daerah masing-masing.
Cara Cek Dan Pendaftaran DTKS Baru Untuk KIP Kuliah

Alur Pendaftaran DTKS Online 

Pengajuan DTKS untuk KIP Kuliah tidak bersifat wajib, tetapi sangat dibutuhkan di banyak Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah sebagai bahan pertimbangan seleksi.