Status KIP Kuliah dapat sewaktu-waktu dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal. Kebijakan penggantian ini diperkuat dengan terbitnya Persesjen Nomor 13 Tahun 2023. Evaluasi penggantian penerima KIP Kuliah bisa dilakukan setiap pergantian semester. Jika memang ditemukan penerima yang sudah tidak layak lagi, maka Perguruan Tinggi bisa melakukan usulan penggantian.
Evaluasi KIP Kuliah
Sebelum melakukan penggantian penerima KIP Kuliah, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan evaluasi terlebih dahulu menyangkut beberapa hal berikut :
- Evaluasi Akademik
Evaluasi akademik didasarkan pada standart IPK yang ditetapkan masing-masing Perguruan Tinggi. Penerima KIP Kuliah yang dirasa tidak memenuhi standart IPK yang ditentukan kampus, maka tidak boleh serta merta dievaluasi, melainkan harus memperoleh pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika memang IPK-nya tidak bisa ditolong, baru bisa diganti dengan penerima lainnya. - Evaluasi Ekonomi
Evaluasi ekonomi dilakukan sepanjang semester untuk mengecek kelayakan penerima. Jika pada suatu semester memang ditemukan adanya kenaikan ekonomi, maka wajib ada penggantian. Atau misalnya ditemukan pemalsuan saat pendaftaran penerima KIP Kuliah. Maka kampus wajib melakukan tidak tegas. - Evaluasi Kondisi Penerima
Evaluasi ini menyangkut legal standing penerima. Misalnya : meninggal dunia, tidak aktif kuliah lagi, cuti, pindah kampus dll.
Pencabutan KIP Kuliah
Secara lebih detail, berikut hal-hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah kalian dicabut atau dievaluasi oleh Perguruan Tinggi :
- meninggal dunia;
- putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
- pindah ke Perguruan Tinggi lain;
- melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
- mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
- melakukan pemalsuan data ekonomi untuk pendaftaran KIP Kuliah;
- menikah;
- tidak mengikuti kegiatan pembinaan/kegiatan wajib KIP Kuliah lainnya yang ditetapkan oleh kampus;
- tidak melaporkan laporan akademik yang ditetapkan kampus masing-masing;
- tidak menaati kontrak KIP Kuliah yang telah ditandatangani bermaterai;
- ekonomi keluarga membaik (memiliki mobil, keluarga PNS/TNI/Polri)
- tidak melakukan registrasi akademik tepat waktu;
- tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Agar tidak menjadi bagian dari mahasiswa yang dicabut, diharapkan penerima KIP Kuliah kooperatif dan taat pada setiap ketentuan KIP Kuliah yang digariskan oleh kampus.
Perlu diketahui bahwa yang punya wewenang penuh atas KIP Kuliah kalian adalah kampus masing-masing.
0 Comments:
Post a Comment