Apakah Mahasiswa KIP Kuliah Wajib Berorganisasi ?

Banyak mahasiswa yang mungkin menganggap berorganisasi ialah sesuatu yang tidak menarik. Alasannya tentu bisa bermacam-macam, bisa karena memang malas, karena faktor lebih mementingkan akademik, ada kesibukan lain untuk mencari sumber penghasilan tambahan, atau alasan kesehetan dan lainnya.
Seringkali ada klausul dalam kontrak beasiswa KIP Kuliah yang mengharuskan mahasiswa penerimanya untuk aktif berorganisasi, tentu banyak dong yang bertanya-tanya sebenarnya apakah berogranisasi memang wajib bagi mahasiswa KIP Kuliah atau ini hanya akal-akalan kampus saja ?
Nah, pada artikel kali ini kita akan bahas soal dasar diberlakukannya aturan ini.

Organisasi Sebagai Wadah Pengembangan Diri

Sebagai pengelola KIP Kuliah kampus punya kewajiban untuk mendorong agar mahasiswa KIP Kuliah bisa mengembangkan dirinya di kampus dan tidak hanya sebatas menjadi mahasiswa kupu-kupu saja. Mereka dituntut untuk memiliki kelengkapan potensi disamping keunggulan akademik, semestinya mereka bisa berjejaring di organisasi.
Dengan berorganisasi mahasiwa bisa mengembangkan potensi diri seperti menumbuhkan keberanian dan skill public speaking. Mahasiswa juga diharapkan bisa belajar tentang bagaimana membangun relasi dengan pihak lain, berkomunikasi dengan instansi, komunitas dan terjun ke masyarakat untuk memahami tentang persoalan real di masyarakat.

Wajib Organisasi

Tidak ada aturan spesifik dari Kemendikbud berkaitan dengan kewajiban berogranisasi bagi mahasiswa KIP Kuliah. Tapi tidak berarti bahwa kampus tidak boleh mewajibkannya. 
Pada praktiknya kampus boleh menetapkan aturan-aturan yang lebih spesifik ke mahasiswa KIP Kuliah dan itu wajib ditaati. Misalnya wajib IPK di atas 3, wajib ikut organisasi, wajib mengikuti seminar atau pelatihan yang diwajibkan kampus dan lain sebagainya.
Aturan yang diwajibkan oleh kampus punya konsekuensi jika dilanggar. Misalnya jika kalian lebih dari dua kali melanggar aturan batas IPK minimal, maka kalian bisa dicabut statusnya sebagai mahasiswa KIP Kuliah. Hal itu bisa berlaku untuk aturan lainnya.
Jadi jika kampus kalian secara khusus mewajibkan aturan untuk ikut organisasi maka kalian wajib mengikuti organisasi. Biasanya jenis organisasinya tidak ditentukan, artinya kalian bisa memilih berdasarkan minat bakat kalian, atau tingkat kesibukan di organisasi dan faktor lainnya.
Sebaliknya, jika di kampus kalian tidak ada aturan yang memuat kewajiban berorganisasi, maka kalian boleh tidak ikut organisasi. Masing-masing perguruan tinggi punya pilihan kebijakannya sendiri-sendiri dan itu harus ditaati.

Berorganisasi Sampai Kapan

Biasanya tidak ada aturan yang mewajibkan kalian harus ikut organisasi dari semester berapa sampai semeseter berapa. Akan tetapi kalian harus juga memahami proporsi yang tepat untuk diri kalian sendiri.
Sepanjang kalian sudah pernah ikut berorganisasi maka sepanjang itu pula kewajiban kalian telah gugur. Minimal kalian pernah mengikuti satu periode kepengurusan disebuah organisasi. Masa ideal dalam mengikuti organisasi ialah dari semester 1 s.d semeseter 6. Karena di semester 7 & 8 kalian sudah harus fokus ke tugas akhir.
Kalian juga harus bisa mengatur waktu, jangan sampai terlalu asyik rapat melupakan tugas-tugas akademik. Berogranisasi harus diimbangi dengan capaian akademik yang baik. Jika merasa bahwa tugas akademik kalian terganggu maka kalian mesti mendahulukan akademik dibanding organisasi.

2 comments:

  1. Jika semisalnya kita sudah bekerja sembari kuliah akan tetapi pihak kampus mewajibkan beroganisasi. apakah memungkinkan untuk menolak hal tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sifatnya wajib maka harus dilakukan karena biasanya bisa dievaluasi KIP Knya

      Delete