Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Pindah Kampus ?


Terkadang ada banyak hal yang menyebabkan mahasiswa merasa harus pindah kampus (Universitas). Ada alasan karena kondisi keluarga yang memaksa harus merawat orang tua dari dekat. Terkadang juga karena alasan idealisme untuk bisa mendapatkan Universitas dan jurusan yang diimpikan.
Dengan berbagai alasannya, sebenarnya mahasiswa punya hak untuk memilih dan menentukan masa depannya. Tapi ketika mahasiswa yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa, maka ada aturan yang tentu mengikatnya dan jika tidak memenuhi komitemen yang ditentukan akan dicabut beasiswanya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh pindah kampus atau pindah program studi di kampus lainnya ?

Ketentuan KIP Kuliah

Pada dasarnya calon mahasiswa diberi keleluasaan untuk mendaftar di kampus manapun penyelenggara KIP Kuliah dan diprodi apapun asalkan terakrediatasi A, B dan C. Kesempatan untuk menjajal seleksi di kampus terbaik juga dipersilahkan termasuk dalam memilih program studi. Maka rasionalnya, seorang mahasiswa harusnya tidak merasa menyesal sebab tidak ada batasan yang melarang untuk bisa kuliah di kampus terbaik dan di jurusan favorit sekaligus.
Sebenarnya sepanjang calon penerima KIP Kuliah belom ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah oleh kampusnya. Maka mahasiswa bersangkutan boleh mengajukan pengunduran diri dan mencabut pendaftaran KIP Kuliahnya untuk dipergunakan di kampus lainnya atau dipergunakan pada seleksi KIP Kuliah tahun sebelumnya.
Penetapan Final, KIP Kuliah Tidak Bisa Digunakan Untuk Tahun Berikutnya


Akan tetapi perlu disadari bahwa kesempatan bagi penerima KIP Kuliah itu hanya sekali saja, dan tidak diberi kesempatan kedua jika mahasiswa bersangkutan sudah terbit nomer KIP Kuliahnya karena sudah finalisasi penetapan dan pengajuan administrasi pencairan oleh kampus.
Pembatasan ini tentu sangat rasional mengingat keterbatasan kuota KIP Kuliah berbanding pelamarnya yang melonjak hingga 800 ribu pelamar pada tahun 2022, sedangkan kuota yang tersedia hanya 185 ribu saja.

Pindah Prodi dan Pindah Universitas

Sebagaimana uraian diatas, secara jelas bahwa kesempatan pindah kampus (Universitas) itu tidak bisa dilakukan oleh penerima KIP Kuliah yang sudah final sebagai penerima KIP Kuliah. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pindah prodi. Karena setelah penetapan, maka di akun KIP Kuliah sudah tercantum beberapa item data kunci seperti NIM Mahasiswa, nama Universitas dan nama program studi yang dicover oleh KIP Kuliah.
Ketika kalian pindah prodi misalnya, maka NIM Mahasiswa akan berganti. Dan ketika NIM yang kalian miliki sekarang berbeda dengan NIM yang ada di akun KIP Kuliah, maka PD Dikti akan mendeteksi status NIM lama telah non-aktif. 
Perlu diketahui bahwa data di akun KIP Kuliah sekarang sudah tersambung langsung dengan data yang terdapat di PDDikti. Artinya, status aktif dan tidaknya mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dengan mudah dideteksi oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
Mahasiswa-mahasiswa yang dalam PDDikti tidak aktif, maka akan dicabut statusnya otomatis dari penerima beasiswa negara yang salah satunya ialah KIP Kuliah.
Setelah statusnya dinyatakan dicabut, selanjutnya kampus terkait akan diminta melakukan penggantian atas data penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lagi aktif.
Jadi intinya distribusi kuota KIP Kuliah adalah hak kampus, bukan hak penerima KIP Kuliah. Jika ada penerima KIP Kuliah dari suatu kampus keluar, maka kursi kuota itu dikembalikan ke kampus untuk diberikan ke mahasiswa lainnya di kampus itu yang tentu lebih berhak.
Ini menjadi penegas atas khayalan selama ini, bahwa ada gambaran dari penerima KIP Kuliah bahwa ketika dia mau pindah kampus, maka KIP Kuliahnya bisa dibawa ke kampus baru yang menerimanya. Dan ilusi itu salah besar !
Jika kalian pindah kampus, maka KIP Kuliah akan dicabut dan silahkan pindah ke kampus yang kalian suka, tapi jangan berharap dapat KIP Kuliah lagi karena jatah beasiswa kalian sudah kalian tinggalkan dengan seluruh konsekuensi yang kalian pilih sendiri.

Sanksi

Sanksi ketika mahasiswa pindah kampus atau pindah prodi yang pasti adalah pencabutan statusnya dari penerima KIP Kuliah.
Apakah akan diminta mengembalikan uang yang selama ini digunakan ?
Jawabanya kembali pada aturan turunan yang ada di masing-masing Perguruan Tinggi. Selama ini tidak ada aturan dari Pusat yang mewajibkan ketentuan ini dan harusnya kampus juga tidak usah membuat aturan yang melampaui batas, meskipun pada kasus ini bisa dikatakan bahwa mahasiswa yang pindah prodi atau pindah kampus bisa dikatakan kurang menaati kontrak yang ditetapkan.

Video Penjelasan

Berikut bukti bahwa beberapa kampus mencantumkan aturan wajib mengembalikan uang bantuan KIP Kuliah jika melanggar kontrak sebagai penerima KIP Kuliah.

0 Comments:

Post a Comment