Berkaitan dengan pencairan dan pendistribusian KIP Kuliah 2024, serta pencairan untuk mahasiswa KIP Kuliah On Going 2023, 2022, dan 2021. Puslapdik kembali mengingatkan agar Perguruan Tinggi mematuhi aturan pengelolaan KIP Kuliah sebagaimana tercantum dalam Persesjen No.13 Tahun 2023.
Aturan Main
Mahasiswa KIP Kuliah juga patut tahu bahwa dalam hal pendistribusian atau penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah ada beberapa pedoman mengikat sebagaimana Pedoman Penyelenggaraan KIP Kuliah yang tidak boleh dilupakan.
Berikut poin-poin penting bagi perguruan tinggi dalam penetapan mahasiswa KIP Kuliah :
- Perguruan Tinggi dilarang mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diketahui fiktif
- Perguruan Tinggi dilarang melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima PIP Pendidikan Tinggi;
- Perguruan Tinggi dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan (UKT/Uang Gedung/Biaya Praktik/UAS/UTS) terhadap penerima PIP Pendidikan Tinggi;
- Perguruan Tinggi dilarang mengusulkan besaran biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan besaran bantuan Pendidikan;
- Perguruan Tinggi dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi;
- Perguruan Tinggi dilarang mengambil paksa dana PIP Pendidikan Tinggi yang diterima mahasiswa Penerima PIP Pendidikan Tinggi;
- Perguruan Tinggi dilarang melakukan Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yang merugikan penerima PIP Pendidikan Tinggi dan/atau kerugian negara;
- Perguruan Tinggi wajib melakukan sosialisasi pembuatan Kartu KIP Digital kepada mahasiswa;
- Perguruan Tinggi wajib melakukan sosialisasi dalam pengelolaan dan manajemen keuangan dalam pemahaman kepada mahasiswa tentang penggunaan dana KIP kuliah diperguruan tinggi agar mahasisawa memahami pengelolaan dana kuliahnya dengan baik;
- Perguruan Tinggi wajib melaksanakan pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan, Verifikasi, dan Sinkronisasi, Penyaluran, dan Monitoring Evaluasi yang ditetapkan Puslapdik.
Pelaporan
Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Perguruan Tinggi dapat dilaporkan melalu kanal pengaduan berikut :
Website : https://ult.kemdikbud.go.id/ atau https://kemdikbud.lapor.go.id/
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Segala bentuk laporan akan ditampung dan dievaluasi dalam jangka waktu berkala. Kerahasian pelapor akan dijamin asalkan yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan ke teman, sahabat atau orang lain yang ada di lingkungan kampus.
0 Comments:
Post a Comment