Satu hal yang patut juga diketahui oleh penerima KIP Kuliah ialah tidak semua hal bisa dicover oleh pembiayaan beasiswa ini. Oleh karenanya penting bagi mahasiswa untuk tahu hal-hal apa saja yang tidak menjadi komponen pembiayaan yang ditanggung oleh KIP Kuliah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas komponen apa saja yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah.
Komponen Pembiayaan KIP Kuliah
Komponen pembiayaan KIP Kuliah berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 13 Tahun 2023 terdiri atas :
A. Bantuan Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima Program KIP Kuliah sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Besaran bantuan biaya pendidikan dihitung berdasarkan rata-rata UKT seluruh mahasiswa non-penerima KIP Kuliah di suatu kampus. Harapannya, kampus bisa terbantu dengan bantuan UKT ini dan tidak lagi mewajibkan mahasiswanya membayar lagi biaya UKT/SPP.
B. Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup diberikan secara langsung ke rekening penerima Program KIP Kuliah setiap semester untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di Perguruan Tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Besaran bantuan biaya hidup disesuai berdasarkan klaster wilayah dan tingkat kemahalan kota/kabupaten tempat kampus berada.
Nominal bantuan biaya hidup tidak boleh dipotong oleh kampus/yayasan atau pihak ketiga lainnya.
C. Bantuan Biaya Pengelolaan
Selaian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, Kementerian dapat menetapkan bantuan biaya pengelolaan yang diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI untuk pembiayaan sebagai berikut:
- kedatangan bagi penerima Program KIP Kuliah yang berasal dari luar provinsi;
- hidup sementara penerima Program KIP Kuliah; dan/atau
- pelaksanaan Program KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI.
Akan tetapi, ada tidaknya bantuan biaya pengelolaan disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran Puslapdik Kemendikbudristek. Hal ini tentu menyebabkan tidak setiap tahun akan tersedia bantuan biaya pengelolaan KIP Kuliah yang bisa disalurkan ke Perguruan Tinggi.
Komponen Yang Tidak Ditanggung
Tidak semua komponen pembiayaan ditanggung oleh KIP Kuliah, komponen yang bersifat pribadi dan tidak terkait dengan pembelajaran tentu tidak masuk dalam cover bantuan biaya pendidikan.
Akan tetapi, uang SPP, UKT, Biaya Praktikum di laboratorium kampus, biaya konsultasi skripsi, biaya uang gedung, biaya SKS KKN dan PKL tetap tidak boleh ditagihkan karena sudah masuk dalam komponen bantuan biaya pendidikan yang telah ditransfer ke rekening kampus masing-masing.
Nah, berikut beberapa komponen yang tidak dicover KIP Kuliah :
- Biaya pendukung (yang bersifat pribadi) untuk pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan. (Biaya konsultasi dosen untuk KKN, Magang, PKL tidak boleh ditarik)
- Biaya asrama
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri (kegiatan yang tidak diwajibkan dan tidak diprogramkan kampus)
- Biaya wisuda (untuk sewa gedung dan baju, bukan untuk keperluan yudisium dan ijazah)
- Biaya jas almamater/baju praktikum
- Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran penerima Program KIP Kuliah.
Dalam hal, Perguruan Tinggi telah melakukan pungutan biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan kepada penerima Program KIP Kuliah baik sebelum penyaluran biaya Pendidikan atau pun sesudah penyaluran biaya Pendidikan penerima Program KIP Kuliah, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima program KIP Kuliah.
Disamping itu, Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, dan/atau, mengambil biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM penerima Program KIP Kuliah.
Dan yang paling penting ialah Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain tidak boleh menyimpan, dan memanfaatkan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima Program KIP Kuliah.

0 Comments:
Post a Comment