Seringkali masih banyak yang bertanya apakah mahasiswa KIP Kuliah masih dibebani biaya untuk proposal, skripsi dan yudisium ? Pada artikel ini kita akan coba mengulasnya.
Proposal Skripsi
Proposal skripsi adalah rancangan atau usulan penelitian yang akan disusun oleh mahasiswa mengenai bahan penelitian dalam penyusunan skripsi.
Penyusunan proposal skripsi harus melalui dosen pembimbing dan diujikan dalam seminar proposal. Proses bimbingan dan seminar ini termasuk kegiatan akademik yang SKS-nya masuk dalam mata kuliah Proposal.
Perlu diketahui bahwa semua kegiatan yang bersifat akademis dan masuk dalam mata kuliah wajib maka pembiayaannya ditanggung oleh bantuan biaya pendidikan atau UKT mahasiswa masing-masing.
Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa sebagai hasil penelitian yang membahas suatu permasalahan pada bidang ilmu tertentu sesuai dengan program studi dan peminatan yang mahasiswa dalami di perkuliahan.
Penyusunan skripsi melibatkan dua kegiatan akademik yakni bimbingan dengan dosen serta pengujian hasil skripsi dalam bentuk sidang skripsi.
Bimbingan skripsi dan sidang skripsi adalah kegiatan akademik yang harusnya sudah gratis dan masuk pembiayaannya ke dalam bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.
Bimbingan skripsi dan sidang skripsi adalah kegiatan akademik yang harusnya sudah gratis dan masuk pembiayaannya ke dalam bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.
Yudisium
Yudisium adalah proses pengambilan keputusan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses akademik yang telah dilalui. Pada proses yudisium biasanya selain mengumpulkan berkas-berkas skripsi mahasiswa, juga disertakan syarat TOEFL/ELPT, serta kewajiban lainnya misalnya mengembalikan buku ke Perpustakaan, pelunasan pembayaran, penonaktifan akses mahasiswa dan lain sebagainya.
Yudisium berbeda dengan wisuda. Yudisium bertujuan untuk menjadi prasyarat lulus dan terbitnya Ijazah, sedangkan wisuda adalah upacara seremonial kelulusan yang sifatnya tidak wajib.
Jadi untuk proses proposal sampai dengan Yudisium karena sifatnya akademik maka wajib gratis ditanggung oleh pembiayaan KIP Kuliah.
Sedangkan untuk wisuda boleh ditagihkan ke mahasiswa KIP Kuliah pembayarannya. Dalam arahannya Puslapdik Kemendikbud menyampaikan bahwa diharapkan aktivitas wisuda tidak diwajibkan untuk mahasiswa KIP Kuliah. Jika diwajibkan maka itu harusnya sudah menjadi komponen UKT mahasiswa, sehingga harus ikut gratis.
Tentu di swasta masih banyak PTS yang mewajibkan wisuda, padahal boleh tidak diikuti dan mahasiswa tetap akan mendapatkan Ijazah asal sudah menyelesaikan semua persyaratan Yudisium.
0 Comments:
Post a Comment