Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kualitas sebuah institusi pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Proses Akreditasi bertujuan pula untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungikepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Peringkat Akreditasi
Berdasarkan ketentuan BAN-PT terbaru, akreditasi Perguruan Tinggi dibagi dalam dua status yakni :
- Terakreditasi ; dan
- Tidak Terakreditasi.
Selanjutnya, Perguran Tinggi atau Prodi yang Terakreditasi diberi peringkat dengan tiga tingkatan berikut :
- Unggul (Akreditasi A)
- Baik Sekali (Akreditasi B)
- Baik (Akreditasi C)
Jangka Waktu
Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi maupun Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh BAN-PT adalah 5 (lima) tahun. BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi setelah dilakukan evaluasi oleh BAN-PT dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian, dan/atau karena adanya laporan masyarakat.
Ketentuan Prodi KIP Kuliah
KIP Kuliah hanya menerima program studi yang terakreditasi A, B dan C. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi temen-temen yang ingin mendaftar di Perguruan Tinggi untuk menyimak status akreditasi program studi yang akan diambil.
Banyak mungkin yang mempertimbangkan untuk mendaftar program studi baru dengan tingkat peminat yang minimum. Tapi strategi tersebut harus dicek ulang dengan memastikan juga bahwa apapun pilihan prodi yang akan diambil harus sesuai dengan ketentuan KIP Kuliah 2023.
Distribusi Kuota KIP Kuliah
Sebagai rujukan pertimbangan, kita akan menyajikan distribusi prosentase serapan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi berdasarkan data tahun 2020 dan 2021. Berikut adalah distribusi KIP Kuliah berdasarkan program studi.
Berdasarkan data tabel distribusi kuota KIP Kuliah berdasarkan akreditasi, pada tahun 2020 nampak bahwa prodi terakreditasi B masih mendominasi dan disusul dengan prodi terakreditasi C dan A.
Sedangkan pada tahun 2021, terjadi sedikit pergeseran kuota KIP Kuliah dengan urutan akreditasi B, akreditasi A dan akreditasi C.
Cek Akreditasi Program Studi
1. Kunjungi website https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php
2. Masukkan data Nama Perguruan Tinggi dan Program Studi
3. Silahkan klik tombol berwarna hijau + untuk cek masa berlakunya.
Setelah dirasa akreditasi sesuai ketentuan KIP Kuliah dan masih berlaku, maka kalian bisa mencoba memilih prodi tersebut untuk mendaftar di KIP Kuliah.
0 Comments:
Post a Comment