KIP Kuliah Merdeka adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Komponen Bantuan KIP Kuliah terdiri atas :
- Bantuan Biaya Pendidikan;
- Bantuan Biaya Hidup; dan
- Bantuan Biaya Pengelolaan.
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang format penentuan bantuan biaya pendidikan.
Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan adalah bantuan yang diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima Program KIP Kuliah sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Berdasarkan ketentuan Persesjen Kemendikbud No. 22 Tahun 2021, terdapat perubahan format penentuan besaran biaya pendidikan KIP Kuliah. Dalam amanatnya Persesjen menyesuaikan besaran bantuan biaya pendidikan berdasarkan usulan Perguruan Tinggi Penyelenggara.
Nah, Berikut tahapan penentuan besaran bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah berdasarkan Persesjen terbaru:
- Perguruan Tinggi melakukan usulan nomial bantuan biaya pendidikan ke Puslapdik Kemendikbud.
- Usulan pimpinan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah;
- Tata cara perhitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah
- Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Usulan yang disampaikan harus disertai dengan data dukung berupa :
- Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi pada tahun ajaran berjalan;
- Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya;
- SK Penetapan UKT Mahasiswa per program studi pada tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan; dan
- SPTJM usulan besaran biaya pendidikan program penerima KIP Kuliah.
- Puslapdik melakukan verifikasi dan meminta data dukung tambahan terhdap hasil perhitungan besaran biaya pendidikan yang diusulkan pimpinan Perguruan Tinggi.
- Puslapdik menetapkan besaran bantuan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah dengan ketentuan paling banyak sebesar :
- Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per semester untuk penerima KIP Kuliah pada program studi dengan nilai akreditasi A atau akreditasi unggul;
- Rp. 5.000.000,- (dua belas juta rupiah) per semester untuk penerima KIP Kuliah pada program studi dengan nilai akreditasi B atau akreditasi sangat baik;
- Rp. 2.400.000,- (dua belas juta rupiah) per semester untuk penerima KIP Kuliah pada program studi dengan nilai akreditasi C atau akreditasi baik;
Contoh Perhitungan Biaya Pendidikan
Misalnya Program Studi X di Perguruan Tinggi A memiliki jumlah mahasiswa non-KIP Kuliah sebanyak 20 mahasiswa dengan rincian bantuan biaya pendidikan sebagai berikut :
Jumlah
Mahasiswa Non-KIP Kuliah |
Besaran
Biaya Pendidikan |
Total
Biaya Pendidikan |
5 orang mahasiswa |
Rp. 2.000.000,- |
Rp. 10.000.000,- |
6 orang mahasiswa |
Rp. 2.500.000,- |
Rp. 15.000.000,- |
7 orang mahasiswa |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 21.000.000,- |
2 orang mahasiswa |
Rp. 4.000.000,- |
Rp. 8.000.000,- |
Total |
Rp. 54.000.000,- |
Maka besaran biaya pendidikan penerima KIP Kuliah yang diusulkan pimpinan Perguruan Tinggi untuk Program Studi X ialah Rp.54.000.0000,- dibagi 20 mahasiswa yakni sebesar Rp. 2.700.000,-
Perhitungan biaya pendidikan dilakukan untuk setiap program studi. Jadi nominal biaya pendidikan akan berbeda antar-program studi di satu Perguruan Tinggi yang sama.
0 Comments:
Post a Comment