Hello, temen-temen ! Eh, kalian sudah pada tahu belom kalau Kemendikbudristek merilis ketentuan baru terkait dengan pelaksanaan seleksi masuk jalur Diploma dan Sarjana 2023. Ada banyak hal yang berubah dan kalian para pejuang PTN 2023 wajib ketahui agar bisa menentukan strategi yang tepat. Bagi yang belom tahu, kalian bisa simak selelengkapnya pada artikel yang akan kita bahas kali ini.
Baca Juga : SNMPTN SBMPTN Berganti Nama SNBP & SNBT
Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)
Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia dan penilaiannya didasarkan atas prestasi akademik dan/atau non-akademik yang dimiliki oleh siswa selama menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah.
Pada tahun 2023, seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) tidak lagi diselenggarakan oleh LTMPT, melainkan akan digantikan perannya oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.
Daya Tampung
Daya tampung jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total seluruh mahasiswa baru.
Biaya Pendaftaran
Peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis), karena pembiayaan jalur ini sepenuhnya ditanggung oleh pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi
Sistem Penilaian
Berikut uraian sistem penilaian akhir dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi :
- Penilaian ditentukan oleh hasil penjumlahan dari dua komponen, yakni komponen pertama dan komponen kedua.
- Komponen pertama dihitung berdasarkan rata- rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian;
- Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
- Komposisi persentase antara komponen pertama dan komponen kedua akan diatur oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen). Komposisi ini bisa berbeda antara PTN satu dan PTN lainnya. Termasuk antara prodi satu dan prodi lainnya.
- PTN masih dapat menambahkan persyaratan selain komponen pertama dan kedua, jika memang dibutuhkan ketrampilan spesifik untuk Program Studi yang dituju.
Kuota Siswa Eligible
Diprediksi, pembagian kuota masing-masing sekolah akan sama dengan kebijakan pada tahun sebelumnya. Berikut pembagian kuota siswa eligible berdasarkan kebijakan SNMPTN tahun sebelumnya :
- Akreditasi A: 40 % siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa terbaik di sekolahnya
Mekanisme pemeringkatan siswa eligible diprediksi akan sedikit berbeda. Jika pada tahun sebelumnya pemeringkatan hanya menyasar pada beberapa mapel saja. Ada kemungkinan, bahwa pemeringkatan akan mempertimbangkan semua mapel siswa dari raport semester 1 s.d 5.
Akan di update sewaktu-waktu !
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah;
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa biasanya dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
- Siswa boleh memilih program studi sesuai minat, dan bisa melakukan lintas jurusan. Kecuali ada ketentuan khusus yang membatasi.
Selain itu, dengan semangat yang sama harusnya siswa tidak lagi dibatasi untuk memilih salah satu PTN yang satu Provinsi dengan sekolah asal.
Akan di update sewaktu-waktu !