Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts
Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya didistribusikan di sekolah-sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek saja. Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama juga ikut menyalurkan KIP Kuliah baik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah.
Besaran PIP yang disalurkan antara Madrasah dan Sekolah juga tidak ada pembedaan dari sisi nominal bantuan yang disalurkan. Hanya saja untuk mencetak Kartu KIP Digital untuk PIP Madrasah masih belum bisa dilakukan secara Mandiri melainkan harus melalui Madrasah masing-masing.
Nah, kali ini kita akan membahas tutorial bagi siswa-siswi madrasah penerima PIP yang ingin mencetak Kartu KIP Digitalnya.
Wajib diketahui bahwa sekarang pemerintah sudah tidak menerbitkan Kartu KIP lagi melalui Desa. Penerbitan Kartu KIP dilakukan secara digital dan jika ingin mencetak harus meminta filenya ke Madrasah masing-masing.

Tujuan PIP Madrasah

Berikut beberapa tujuan adanya PIP di Madrasah :
  1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Prioritas Penerima PIP Madrasah

Berikut beberapa prioritas penerima PIP di Madrasah :
  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Besaran Bantuan PIP Madrasah

Berikut nominal bantuan PIP yang diterima setiap siswa Madrasah :

Langkah Cetak Kartu KIP Digital

Berikut langkah-langkah cetak Kartu KIP untuk siswa dari Madrasah :
  1. Siswa penerima PIP meminta operator aplikasi PIP untuk melakukan pengecekan KIP Digital
  2. Operator PIP Madrasah login SIPMA ke webiste https://pipmadrasah.kemenag.go.id/login

    Sekolah masuk dengan Username Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Password
  3. Klik menu KIP Digital pada dashboard aplikasi SIPMA
  4. Akan muncul nama-nama penerima PIP, dan tekan tombol Download untuk unduh kartu KIP Digital.
  5. Muncul tampilan KIP Digital dan tekan Download lagi.
  6. Simpan file KIP Digital dan cetak masing-masing siswa.
Berikut halaman belakang Kartu KIP Digital.



Pemerintah sudah tidak lagi mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebagai gantinya diterbitkan Kartu KIP Digital yang bisa di download masing-masing oleh siswa penerima Program Indonesia Pintar. Akan tetapi tidak semua siswa bisa mendapatkan KIP Digital. Hanya siswa yang terdata di DTKS saja yang terbit Kartu KIP Digital dan dapat di download secara mandiri.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita bahas beberapa hal penting berikut ini :

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai untuk perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Prioritas Program Indonesia Pintar (PIP)

Prioritas penerima KIP Kuliah meliputi :
  1. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Pemegang PKH/KKS/KPS
  2. Peserta Didik yang berasal dari Daerah Konflik
  3. Peserta Didik yang berasal dari Daerah tedampak Bencana Alam
  4. Peserta Didik Disabilitas
  5. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Terpidana/ Berada di Lapas
  6. Peserta Didik yang pernah Drop Out
  7. Peserta Didik Yatim/Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
  8. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Cetak Kartu KIP Secara Mandiri

Langkah-langkah untuk cetak Kartu KIP secara mandiri :
  1. Kunjungi website berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn
    Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung

  2. Tekan Cari, lalu akan tampil Kartu KIP kalian.
  3. Jika muncul keterangan seperti di bawah maka Kartu KIP kalian tidak berlaku. Untuk mengaktifkan kembali, silahkan hubungi sekolah masing-masing.


Kalian bisa menyimpan Kartu KIP Digital dan mempergunakannya seperlunya. Kartu KIP Digital tidak bisa dipalsukan karena dilengkapi QR Code yang bisa di scan sebagai bukti verifikasi keaktifan kartu tersebut.
Berikut sisi belakang Kartu KIP Digital bagi yang ingin mencetak sendiri :



Salah satu beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa usia sekolah adalah Kartu Indonesia Pintar atau yang sekarang lebih dikenal dengan  istilah Program Indonesia Pintar (PIP). Beasiswa ini diberikan untuk usia anak SD, SMP dan SMA. Di samping itu, juga terdapat PIP untuk sekolah Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Nah, untuk lebih jelasnya pada artikel kali ini kita akan membahas persyaratan dan tata cara pendaftaran Program Indonesia Pintar bagi siswa SD, SMP dan SMA. Simak selengkapnya.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik untuk level SD-SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan PIP Dikdasmen

Tujuan dari PIP Dikdasmen diantaranya ialah (1) meningkatkan akses dan partisipasi anak sekolah dari usia SD s.d SMA dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. (2) mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi, dan (3) membantu siswa putus sekolah untuk kembali bersekolah dengan bantuan program Indonesia Pintar.

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen

Tidak semua siswa layak untuk menerima bantuan PIP. Program ini menyasar kelompok ekonomi miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan :
  1. Peserta Didik merupakan penerima Program Indonesia Pintar atau KIP di jenjang sebelumnya.
  2. Peserta Didik yang berasal dari kelurga penerima program keluarga harapan yang meliputi : pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu PKH, Kartu BPNT, Kartu KIS (PBI-APBN)
  3. Peserta Didik katagori yatim/yatim piatu termasuk yang berasal dari panti sosial dan panti asuhan
  4. Peserta Didik yang bersekolah kembali akibat drop out (putus sekolah)
  5. Peserta Didik terdampak bencana alam, korban konflik, dan peserta didik berkebutuhan khusus
  6. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau di lembaga pemasyarakatan.
  8. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ atau dengan pertimbangan khusus yang diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/ pemangku kepentingan.

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

Besaran bantuan PIP disesuaikan setiap jenjangnya. Semakin naik jenjangnya maka kebutuhannya akan semakin naik dan besaran bantuan juga semakin besar.
Proses pencairan PIP biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap Peserta Didik. Berikut besaran bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah :


Tata Cara Pendaftaran KIP (PIP)

Peserta Didik yang termasuk katagori miskin atau rentan miskin sesuai kriteria sasaran sebagaimana telah di ulas sebelumnya dapat mengajukan Program Indonesia Pintar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Siswa menghubungi operator Dapodik Sekolah masing-masing dengan membawa bukti keterangan tidak mampu seperti Kartu KIP dari jenjang sebelumnya, Kartu KKS, Kartu PKH, KIS (PBI-APBN), Keterangan terdata di DTKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
  2. Selanjutnya sekolah melakukan pengusulan Layak PIP di Aplikasi Dapodik Sekolah masing-masing.

    Alasan Layak PIP meliputi berikut :
  3. Lalu Dinas Pendidikan melakukan pengusulan siswa penerima berdasarkan data usulan Dapodik Sekolah masing-masing.
  4. Sekolah melakukan pemantauan di Aplikasi Si Pintar untuk proses aktivasi rekening usulan PIP Siswa Nominasi
  5. Jika siswa sudah melakukan Aktivasi rekening, maka selanjutnya akan terbit SK Pemberian PIP untuk proses pencairan bantuan.

Jadwal Pendaftaran KIP (PIP)

Pendaftaran PIP dapat dilakukan sepanjang tahun dengan melakukan input data Layak PIP pada data diri siswa melalui Operator Dapodik sekolah masing-masing. 
Akan tetapi biasanya ada waktu cut off untuk pegusulan Dapodik guna pemadanan pada Aplikasi Si Pintar yang akan digunakan Dinas Pendidikan dalam menetapkan penerima PIP di masing-masing sekolah.
Setiap tahunnya hanya ada dua kali fase pengusulan PIP, berikut jadwal cut off aplikasi Dapodik dan pengusulan PIP :
  1. Pengusulan PIP fase 1 cut off Dapodik pada 15 Mei dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan Juni. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Mei agar bisa masuk usulan.
  2. Pengusulan PIP fase 2 cut off Dapodik pada 15 Agustus dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan September. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Agustus agar bisa masuk usulan.
Siswa kelas 6, 9 dan 12 yang belum pernah menerima PIP disarankan untuk mendaftarkan diri ke sekolah pada jadwal pendaftaran PIP fase 1.



Cek Pengusulan KIP (PIP)

Siswa dapat melakukan pengecekan perkembangan pendaftaran PIP di link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn

Siswa penerima PIP bisa menggunakannya untuk mengajukan KIP Kuliah.