Tata Cara Pendaftaran KIP SD, SMP, SMA 2022


Salah satu beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa usia sekolah adalah Kartu Indonesia Pintar atau yang sekarang lebih dikenal dengan  istilah Program Indonesia Pintar (PIP). Beasiswa ini diberikan untuk usia anak SD, SMP dan SMA. Di samping itu, juga terdapat PIP untuk sekolah Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Nah, untuk lebih jelasnya pada artikel kali ini kita akan membahas persyaratan dan tata cara pendaftaran Program Indonesia Pintar bagi siswa SD, SMP dan SMA. Simak selengkapnya.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik untuk level SD-SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan PIP Dikdasmen

Tujuan dari PIP Dikdasmen diantaranya ialah (1) meningkatkan akses dan partisipasi anak sekolah dari usia SD s.d SMA dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. (2) mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi, dan (3) membantu siswa putus sekolah untuk kembali bersekolah dengan bantuan program Indonesia Pintar.

Sasaran Penerima PIP Dikdasmen

Tidak semua siswa layak untuk menerima bantuan PIP. Program ini menyasar kelompok ekonomi miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan :
  1. Peserta Didik merupakan penerima Program Indonesia Pintar atau KIP di jenjang sebelumnya.
  2. Peserta Didik yang berasal dari kelurga penerima program keluarga harapan yang meliputi : pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu PKH, Kartu BPNT, Kartu KIS (PBI-APBN)
  3. Peserta Didik katagori yatim/yatim piatu termasuk yang berasal dari panti sosial dan panti asuhan
  4. Peserta Didik yang bersekolah kembali akibat drop out (putus sekolah)
  5. Peserta Didik terdampak bencana alam, korban konflik, dan peserta didik berkebutuhan khusus
  6. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Peserta Didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau di lembaga pemasyarakatan.
  8. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ atau dengan pertimbangan khusus yang diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/ pemangku kepentingan.

Besaran Bantuan PIP Dikdasmen

Besaran bantuan PIP disesuaikan setiap jenjangnya. Semakin naik jenjangnya maka kebutuhannya akan semakin naik dan besaran bantuan juga semakin besar.
Proses pencairan PIP biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap Peserta Didik. Berikut besaran bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah :


Tata Cara Pendaftaran KIP (PIP)

Peserta Didik yang termasuk katagori miskin atau rentan miskin sesuai kriteria sasaran sebagaimana telah di ulas sebelumnya dapat mengajukan Program Indonesia Pintar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Siswa menghubungi operator Dapodik Sekolah masing-masing dengan membawa bukti keterangan tidak mampu seperti Kartu KIP dari jenjang sebelumnya, Kartu KKS, Kartu PKH, KIS (PBI-APBN), Keterangan terdata di DTKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
  2. Selanjutnya sekolah melakukan pengusulan Layak PIP di Aplikasi Dapodik Sekolah masing-masing.

    Alasan Layak PIP meliputi berikut :
  3. Lalu Dinas Pendidikan melakukan pengusulan siswa penerima berdasarkan data usulan Dapodik Sekolah masing-masing.
  4. Sekolah melakukan pemantauan di Aplikasi Si Pintar untuk proses aktivasi rekening usulan PIP Siswa Nominasi
  5. Jika siswa sudah melakukan Aktivasi rekening, maka selanjutnya akan terbit SK Pemberian PIP untuk proses pencairan bantuan.

Jadwal Pendaftaran KIP (PIP)

Pendaftaran PIP dapat dilakukan sepanjang tahun dengan melakukan input data Layak PIP pada data diri siswa melalui Operator Dapodik sekolah masing-masing. 
Akan tetapi biasanya ada waktu cut off untuk pegusulan Dapodik guna pemadanan pada Aplikasi Si Pintar yang akan digunakan Dinas Pendidikan dalam menetapkan penerima PIP di masing-masing sekolah.
Setiap tahunnya hanya ada dua kali fase pengusulan PIP, berikut jadwal cut off aplikasi Dapodik dan pengusulan PIP :
  1. Pengusulan PIP fase 1 cut off Dapodik pada 15 Mei dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan Juni. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Mei agar bisa masuk usulan.
  2. Pengusulan PIP fase 2 cut off Dapodik pada 15 Agustus dan pengusulan oleh Dinas Pendidikan sekitar bulan September. Siswa disarankan mengusulkan diri sebagai penerima PIP pada awal bulan Agustus agar bisa masuk usulan.
Siswa kelas 6, 9 dan 12 yang belum pernah menerima PIP disarankan untuk mendaftarkan diri ke sekolah pada jadwal pendaftaran PIP fase 1.



Cek Pengusulan KIP (PIP)

Siswa dapat melakukan pengecekan perkembangan pendaftaran PIP di link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn

Siswa penerima PIP bisa menggunakannya untuk mengajukan KIP Kuliah.

0 Comments:

Post a Comment