Pendaftaran KIP Kuliah untuk Program Profesi


KIP Kuliah
merupakan salah satu program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari katagori tidak mampu untuk mewujudkan mimpinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang Perguruan Tinggi.
KIP Kuliah tidak hanya memberikan subsidi gratis biaya pendidikan tapi juga memberikan insentif bantuan biaya hidup yang secara tidak langsung menjamin kebutuhan mahasiswa penerima untuk bisa belajar dengan nyaman di Perguruan Tinggi.
KIP Kuliah disediakan untuk menjangkau seluruh jurusan baik di PTN maupun PTS dengan syarat prodi yang dituju harus sudah terakreditasi minimal C. Pemberian kesempatan yang luas ini tidak membatasi mimpi mereka-mereka yang bahkan jika bercita-cita menjadi seorang dokter.
Nah pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana caranya mahasiswa KIP Kuliah mendapatkan program profesi dokter dan profesi lainnya yang dicover KIP Kuliah. Simak selengkapnya.

KIP Kuliah Profesi

Tidak semua program profesi di cover oleh program KIP Kuliah. Berdasarkan Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut program profesi yang dibiayai dengan skema KIP Kuliah :
  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Hewan
  4. Bidan
  5. Ners
  6. Apoteker, dan
  7. Guru
Program profesi di atas bisa dibiayai dengan KIP Kuliah dengan syarat berikut :
  1. Mahasiswa lulusan S-1 KIP Kuliah yang linier dengan program profesi yang dituju.
  2. Lulus tepat waktu (maksimal 8 semester) di program S-1 atau bisa lulus lebih cepat.
  3. Kampus kalian saat ini menyelenggarakan program profesi. Program profesi tidak bisa dilakukan di kampus yang berbeda dengan kampus saat kalian kuliah di program Sarjana, kecuali ada pembubaran Perguruan Tinggi.

Jangka Waktu Pemberian

Sebagaimana program Sarjana dan Diploma, ada batas waktu pemberian KIP Kuliah untuk program profesi. Berikut rinciannya :
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester 
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester 
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester 
  • Ners maksimal 2 (dua) semester 
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester 
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester 
  • Guru maksimal 2 (dua) semester
Hingga artikel ini terbit, mekanisme pengajuan KIP Kuliah untuk program profesi Guru masih belum jelas penerapannya di lapangan. Oleh karenanya yang berharap untuk bisa melanjutkan ke profesi Guru lebih baik mengikuti program PPG Prajabatan yang diselenggarakan Kemendikbud dengan skema beasiswa gratis biaya pendidikan.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah Program Profesi

Pendaftaran KIP Kuliah program profesi hanya melanjutkan saja di program Sarjana. Nah berikut hal yang harus kalian cermati :
  1. Pastikan kampus kalian memiliki program profesi untuk prodi yang kalian tempuh saat ini.
  2. Konsultasi ke bagian Kemahasiswaan atau pengelola KIP Kuliah di kampus kalian untuk kemudian dilanjutkan ke pengajuan program KIP Kuliah profesi melalui akun KIP Kuliah yang dimiliki oleh operator kampus.
  3. Setelah memperoleh kepastian dari pengelola KIP Kuliah, selanjutnya kalian harus mendaftar di seleksi program profesi melalui webiste masing-masing kampus.
  4. Terakhir lengkapi syarat dan ikuti seleksinya. Setelah lolos maka otomatis kalian akan lanjut ke program KIP Kuliah profesi.

Apakah penerima KIP Kuliah profesi memperoleh bantuan biaya hidup ?

Hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ada dua yakni bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Maka penerima KIP Kuliah di program profesi tetap akan memperoleh bantuan baiay hidup sesuai dengan masa studi yang telah ditentukan.

Bagaimana dengan pembiayaan yang berkaitan dengan kebutuhan di rumah sakit ketika koas, apakah gratis ?

Banyak kebutuhan-kebutuhan lain-lain mahasiswa yang tentu semuanya tidak bisa dicover oleh KIP Kuliah. Jika ada kewajiban membayar ke Rumah Sakit untuk koas atau keperluan pembelian alat penunjang lainnya, maka itu menjadi kebutuhan pribadi yang tidak bisa dicover memalui bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.
Bantuan biaya pendidikan hanya mengcover kebutuhan akademik yang berurusan dengan aktivitas pendidikan di lingkungan kampus, seperti praktik yang dilakukan di laboratorim kampus dan kegiatan akademik lainnya.

0 Comments:

Post a Comment