Beasiswa Prasejahtera adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera.
Skema Beasiswa Prasejahtera
1. Biaya Pendidikan :
- Beasiswa Prasejahtera disediakan untuk jenjang pendidikan magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.
- Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
- Pendaftar BPI Prasejahtera yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP.
- Pendaftar BPI Kelompok Prasejahtera yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
- Pendaftar BPI Prasejahtera yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat mengikuti Program Pengayaan.
1. Biaya Pendidikan :
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
Persyaratan Umum
Persyaratan umum Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
- Memilih Perguruan Tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Persyaratan khusus Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:
- Pendaftar merupakan anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung bukti sebagai penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI yang dibuktikan dengan Screenshot yang menunjukan pendaftar/keluarga inti sebagai penerima Bansos dari website https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Nama pendaftar tercantum pada kartu keluarga penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI.
- Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama di keluarganya yang mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermeterai 10.000 dari pendaftar.
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
- Memiliki dan mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Proses Seleksi Beasiswa Prasejahtera sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik
- Seleksi Substansi
Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa Tahun 2022?
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Catatan
Perkuliahan Paling Cepat :
- Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022
- Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023
LoA Unconditional harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas
Unduh buku panduan dan daftar perguruan tinggi tujuan LPDP
Buku panduan dan daftar perguruan tinggi tujuan untuk seluruh program beasiswa LPDP dapat diunduh sebagai berikut :
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Catatan Penting: Dokumen Surat Rekomendasi, Screenshoot penerima Bansos dan Surat Pernyataan sebagai anggota keluarga pertama di keluarga yang mendapatkan gelar sarjana, harus dibuat/diterbitkan pada tahun 2022
0 Comments:
Post a Comment