Komponen Pembiayaan KIP Kuliah


KIP Kuliah adalah
bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Penyelenggara KIP Kuliah adalah kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Kementerian Agama.
Kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan tidak menyelenggarakan beasiswa KIP Kuliah. Poltekes Kemenkes, STAN, STIS, IPDN adalah contoh kampus yang tidak menyelenggaran KIP Kuliah.

Komponen Pembiayaan KIP Kuliah

A. Bantuan Biaya Pendidikan
Bantuan biaya pendidikan diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi penerima Program KIP Kuliah sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Besaran bantuan biaya pendidikan dihitung berdasarkan rata-rata UKT seluruh mahasiswa non-penerima KIP Kuliah di suatu kampus. Harapannya, kampus bisa terbantu dengan bantuan UKT ini dan tidak lagi mewajibkan mahasiswanya membayar lagi biaya UKT/SPP.
B. Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup diberikan secara langsung ke rekening penerima Program KIP Kuliah setiap semester untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di Perguruan Tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Besaran bantuan biaya hidup disesuai berdasarkan klaster wilayah dan tingkat kemahalan kota/kabupaten tempat kampusberada.
Nominal bantuan biaya hidup tidak boleh dipotong oleh kampus/yayasan atau pihak ketiga lainnya.
C. Bantuan Biaya Pengelolaan
Bantuan biaya pengelolaan diberikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI yang digunakan untuk membantu biaya:
a. kedatangan bagi penerima Program KIP Kuliah yang berasal dari luar provinsi;
b. hidup sementara penerima Program KIP Kuliah; dan/atau
c. pelaksanaan Program KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI.

2 comments:

  1. saya mahasiswa kampus swasta, akreditasi jurusan saya C biaya SPP jurusan saya adalah 3,2jt lalu kampus mendapat bantuan 2,4 jt. apakah betul kekuranganya kita yg menambal sendiri? karena ada kabar kampus akan memotong lewat biaua hidup. bukankah hal ini menyalahi aturan? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bantu jawab,sebaiknya lapor ke helpdesk kip-K kak,hal tersebut menyalahi atauran,dan merupakan pelanggaran yang dilakukan kampus, sebenarnya kampus tidak boleh memotong apapun, Karena semua biaya Pendidikan sudah ditanggung oleh beasiswa kip-K
      Terimakasih

      Delete