Penjelasan DTKS & Desil 1-10 Data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)


Data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Data PPKE adalah suatu sistem data by name by address by NIK yang berisi 80% penduduk, diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya. 
Data PPKE merupakan hasil Pendataan Keluarga BKKBN 2021 yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap keluarga di Indonesia. Data tersebut kemudian diperingkat dan dipadukan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Keguanaan Data PPKE
Data P3KE dapat digunakan untuk:
  • Perencanaan dan penganggaran konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem pemerintah pusat dan daerah.
  • Pensasaran rumah tangga, individu, atau wilayah program penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai dengan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan pengelola program.
Pengelompokan Keluarga dalam PPKE
Dalam Data PPKE, keluarga dibagi dalam kelompok persepuluhan dari desil 1 sehingga desil 10. Dengan demikian pengelompokan keluarga dalam Data PPKE adalah sebagai berikut:
  • Desil 1 adalah keluarga dalam kelompok 10% terendah.
  • Desil 2 adalah keluarga dalam kelompok antara 10-20% terendah.
  • Desil 3 adalah keluarga dalam kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya.
  • Desil 10 adalah keluarga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.


Istilah miskin ekstrem, miskin dan hampir miskin diperoleh dari penetapan nilai garis kemiskinan berdasarkan SUSENAS. Sementara itu, Data PPKE bukan basis data kemiskinan. Data PPKE adalah basis data yang memuat nama, alamat, NIK penduduk atau keluarga dengan tingkat kesejahteraan dari tingkat paling rendah.
Sebagai contoh Garis Kemiskinan tahun 2021 adalah 9.54% berarti seluruh keluarga pada desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok keluarga miskin. Sementara sebagian desil 2-4 atau 20% masuk kedalam kelompok keluarga rentan miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok keluarga tidak miskin.


Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin, namun kemampuan pengeluaran harian mereka lebih rendah dari masyarakat miskin. Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran melalui tabel di bawah ini:
Bagaimana jika terdata di DTKS saja dan tidak muncul Desilnya ?
Perlu diketahui bahwa Kementerian Sosial tidak lagi menyediakan informasi desil di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Sebenarnya jika kalian sudah terdata di DTKS maka kalian sudah di identifikasi sebagai kelompok miskin dalam rentang Desil 1-4. Jadi walaupun data Desilnya tidak muncul tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Data desil yang tersedia di pendaftaran KIP Kuliah bersumber dari data PPKE, jadi ketika NIK kalian tidak teridentifikasi di data PPKE secara otomatis tidak akan muncul informasi Desilnya dan itu tidak masalah.
Sudah terdata di DTKS tetapi Desilnya tinggi, misal Desil 7. Apakah akan berpengaruh pada pendaftaran KIP Kuliah ?
Berdasarkan prioritas penerima KIP Kuliah, ketika kalian sudah terdata di DTKS, maka kalian dikatagorikan masuk ke prioritas kedua KIP Kuliah, sedangkan Desil 1-3 PPKE masuk prioritas ketiga KIP Kuliah.
Secara sederhana, DTKS bisa dianggap lebih akurat dari PPKE karena datanya bisa di update setiap saat. Jadi jangan khawatir, ketika muncul Desil tinggi di PPKE harusnya yang dilihat ialah DTKS nya dan PPKE nya bisa diabaikan.
Bagaimana cara meminta surat keterangan terdata di Desil 1-3 PPKE ?
Sejauh ini belum ada aplikasi yang disediakan secara khusus untuk memvalidasi data Desil PPKE baik itu di level Kabupaten apalagi di level Desa/Kelurahan. Jadi yang terdata di Desil 1-3 PPKE hanya bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang ditambahkan keterangan bahwa terdata di Desil 1-3 PPKE.
Sedangkan yang Desil PPKE nya 4 ke atas maka cukup meminta SKTM tanpa perlu diberi penjelasan soal data Desilnya karena beresiko pada seleksi KIP Kuliah.
Bagaimana cara meminta surat keterangan terdata di DTKS ?
Surat Keterangan Terdata di DTKS tidak dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melainkan bisa diterbitkan melalui Aplikasi SIKS-NG yang dimiliki operator Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing. Jadi silahkan meminta ke Dinas Sosial masing-masing dengan membawa fotocopy KK & KTP serta pengantar dari Desa/Kelurahan.
Berikut contoh surat Keterangan Terdata di DTKS dari Dinas Sosial :



 Downlload disini 

0 Comments:

Post a Comment