Pengajuan DTKS DKI Jakarta


Apa itu DTKS ?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS. 

Cek DTKS Jakarta

Cek status terdata di DTKS Jakarta dapat kalian lakukan cukup memasukkan NIK di link berikut : https://siladu.jakarta.go.id/page/home


Hubungan DTKS dan KIP Kuliah

Data DTKS merupakan salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima KIP Kuliah. Pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga tercantum langsung dalam Dashboard akun KIP Kuliah masing-masing pelamarnya.
Pada tahun 2021 dari 200.000 penerima, hanya terdapat 17% penerima KIP Kuliah yang memiliki KIP SMA atau sederajat, 9% memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 41% berada pada Desil maksimum 4 di DTKS. Sementara 44% mahasiswa menerima KIP Kuliah berdasarkan dokumen Surat Penghasilan Orang Tua dengan pendapatan keluarga dibawah 4 juta.

Pendaftaran

Berikut syarat pendaftaran DTKS di Jakarta :
  • Dilakukan online melalui situs https:dtks.jakarta.go.id/
  • Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dibuka dalam tiga tahap :
  1. Tahap 1 : Februari 2024
  2. Tahap 2 : Mei 2024
  3. Tahap 3 : Agustus s.d September 2024

Langkah Pendaftaran

Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS di Jakarta :
  1. Buka situs https:dtks.jakarta.go.id/
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki) https://dtks.jakarta.go.id/daftar-akun. Bagi yang sudah punya akun langsung ke langkah 3.

  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

  4. Pilih menu Pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  6. Kirim.
*Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Katagori Rumah Tangga Tidak Layak

Kriteria rumah tangga yang tidak bisa mengajukan DTKS di DKI Jakarta adalah :
  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cek Progres Pendaftaran

Setelah melakukan pendaftaran, kalian dapat mengecek progres pendaftran di web ini https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran


0 Comments:

Post a Comment