Pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama


KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Penyelenggara KIP Kuliah adalah kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Kementerian Agama. Kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan tidak menyelenggarakan beasiswa KIP Kuliah.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang syarat dan ketentuan pendaftaran KIP Kuliah di UIN, IAIN, STAIN dan Perguruan Tinggi Swasta Keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.

Persyaratan Calon Penerima 

Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut: 
  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik  yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
  4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Pembuktian pemenuhan peryaratan:
  • Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. 
  • Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
  • Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
  • Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut: 
  1. Perguruan Tinggi Penyelenggara mengumumkan pendaftaran KIP Kuliah di masing-masing kampus. Proses pendaftaran tidak terpusat di satu website khusus, melainkan manual ke kampus masing-masing.
  2. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Pergurun Tinggi;
  3. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Fotokopi KTP;
    • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP), 
    • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
    • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
    • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
    • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
    • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar 
    • Menandatangani Pakta Integritas
  4. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).

Mekanisme Seleksi

  1. Calon Penerima Program KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;
  2. PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi angkatan 2023 dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
    • Jika kuota pada poin a dan b belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
    • Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing
    • Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya;
  3. Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah  disimpan oleh PTP;
  4. Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.

Dana Program dan Alokasi

  1. Penerima program KIP Kuliah  mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester; 
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
    • Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah).
    • Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
    • PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 
  3. Kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama mengikuti jadwal yang dirilis masing-masing kampus dan tidak terpusat. Calon pelamar wajib mencermati pengumuman di kampus tujuan agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran.

Apakah pendaftar KIP Kuliah di PTN/PTS Kemenag wajib daftar di website KIP Kuliah Kemendikbud ?

Pelamar KIP Kuliah di PTN/PTS Kemenag tidak perlu mendaftar di website KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Alur pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbud dan Kemenag berbeda.

Benarkah kuota KIP Kuliah di Kemenag lebih sedikit dari kuota di Kemendikbud ?

Benar. Kuota KIP Kuliah untuk PTN/PTS di Kemenag pada tahun 2021 hanya sebesar 17.615 mahasiswa, sedangkan kuota KIP Kuliah di Kemendikbud mencapai 200.000 mahasiswa. Karena kuota KIP Kuliah di Kemenag lebih sedikit, maka seleksi KIP di Kemenag lebih ketat dan hanya memprioritaskan pemegang KIP Pelajar saja.

Benarkah besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah di Kemenag dan Kemendikbud berbeda ?

Benar. Nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud bervariasi dari 800 ribu per-bulan hingga 1,4 juta per-bulan. Sedangkan besaran biaya hidup KIP Kuliah Kemenag hanya 700 ribu per-bulan.

Kampus mana saja yang menyelenggarakan KIP Kuliah Kemenag ?

Semua UIN, STAIN, IAIN negeri adalah penyelenggara KIP Kuliah. Dan berikut daftar PTS Keagamaan yang membuka KIP Kuliah. Cek disini.

Apakah benar pendaftaran KIP Kuliah di Kemenag dilakukan setelah lolos SNMPTN/ SBMPTN/ SPAN-PTKIN/ UM-PTKIN/ Mandiri ?

Secara umum bisa dikatakan demikian.



1 comment:

  1. Kk kalau udah dapet kip dari negara langsung tapi dihilangkan pihak sekolah gimana kk??

    ReplyDelete