Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Seringkali ada yang bertanya, apakah mahasiswa semester ganjil (3, 5, 7) bisa mendaftar KIP Kuliah ?
Jawabannya bisa iya bisa tidak, semua tergantung pada ketersediaan kuota KIP Kuliah yang kosong di masing-masing Perguruan Tinggi kalian.
Ketersediaan kuota KIP Kuliah yang kosong ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya :
  • Jika ada mahasiswa yang meninggal maka kuota yang ditinggalkan wajib diganti
  • Jika ada mahasiswa yang laporan Indeks Prestasi pada semester ini nol maka wajib dilakukan pergantiaan
  • Jika ada mahasiswa yang mengundurkan diri maka wajib diganti
  • Jika ada mahasiswa yang dicabut status KIP Kuliahnya karena alasan ekonomi maka wajib diganti
  • Jika ada mahasiswa yang tidak bisa dibina IPK-nya, berturut-turut dibawah standart lebih dari dua semester maka wajib diganti
  • Jika ada mahasiswa yang melakukan tindak pidana (kriminal) wajib diganti
  • Atau jika ada mahasiswa dianggap melanggar ketentuan lainnya yang ditetapkan kampus sehingga menyebabkan status KIP Kuliahnya diganti
Ketika ada pergantian-pergantian sebagaimana kasus di atas maka akan ada peluang tersedianya kuota KIP Kuliah pengganti dan kalian bisa mengajukan diri untuk mendaftar KIP Kuliah.
Jika kalian lolos seleksinya maka kalian akan mendapatkan KIP Kuliah maksimal sampai semester 6 untuk D-3 dan sampai semester 8 untuk program Sarjana/D-4. Hak melekat yang kalian dapatkan ialah bantuan biaya pendidikan (full gratis) ditambah dengan bantuan biaya hidup.

Lalu apa langkah-langkah yang harus kalian lalui untuk mendaftar KIP Kuliah pengganti ? 

Berikut alurnya :
  1. Pastikan kalian memenuhi persyaratan KIP Kuliah 
  2. Hubungi Kemahasiswaan atau bagian pengelola KIP Kuliah untuk bertanya ketersediaan kuota KIP Kuliah Pengganti. Ingat, tidak semua kampus mempublish ketersediaan kuota KIP Kuliah Pengganti. Maka kalian wajib datang ke bagian terkait secara langsung.
  3. Jika ada kuotanya untuk semesetermu, maka silahkan masukkan berkas pengajuan sesuai persyaratan yang ada dan lakukan pendaftaran KIP Kuliah sesuai prosedur yang diarahkan kampus.
  4. Ikuti seleksinya.
Perlu diketahui bahwa pergantian KIP Kuliah selalu dilakukan jelang pengajuan pencairan KIP Kuliah. Biasanya di setiap pergantian semester kampus diminta melaporkan data mahasiswa penerima KIP Kuliah. Nah, biasanya ada saja mahasiswa yang statusnya tidak ditemukan, meninggal dunia, drop out, tidak lagi berkuliah atau dicabut statusnya karena dianggap IPK nya sangat rendah dan alasan ketidaklayakan lainnya.
Ketika ada yang kemudian dinyatakan tidak layak mendapatkan KIP Kuliah, maka kampus wajib mengisi kuota yang ditinggalkan itu.

Status KIP Kuliah dapat sewaktu-waktu dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal. Kebijakan penggantian ini diperkuat dengan terbitnya Persesjen Nomor 13 Tahun 2023. Evaluasi penggantian penerima KIP Kuliah bisa dilakukan setiap pergantian semester. Jika memang ditemukan penerima yang sudah tidak layak lagi, maka Perguruan Tinggi bisa melakukan usulan penggantian.

Evaluasi KIP Kuliah

Sebelum melakukan penggantian penerima KIP Kuliah, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan evaluasi terlebih dahulu menyangkut beberapa hal berikut :
  1. Evaluasi Akademik
    Evaluasi akademik didasarkan pada standart IPK yang ditetapkan masing-masing Perguruan Tinggi. Penerima KIP Kuliah yang dirasa tidak memenuhi standart IPK yang ditentukan kampus, maka tidak boleh serta merta dievaluasi, melainkan harus memperoleh pembinaan selama dua semester terlebih dahulu. Jika memang IPK-nya tidak bisa ditolong, baru bisa diganti dengan penerima lainnya.
  2. Evaluasi Ekonomi
    Evaluasi ekonomi dilakukan sepanjang semester untuk mengecek kelayakan penerima. Jika pada suatu semester memang ditemukan adanya kenaikan ekonomi, maka wajib ada penggantian. Atau misalnya ditemukan pemalsuan saat pendaftaran penerima KIP Kuliah. Maka kampus wajib melakukan tidak tegas.
  3. Evaluasi Kondisi Penerima
    Evaluasi ini menyangkut legal standing penerima. Misalnya : meninggal dunia, tidak aktif kuliah lagi, cuti, pindah kampus dll.

Pencabutan KIP Kuliah

Secara lebih detail, berikut hal-hal yang bisa menyebabkan KIP Kuliah kalian dicabut atau dievaluasi oleh Perguruan Tinggi :
  • meninggal dunia;
  • putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  • pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  • melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  • mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah;
  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  • melakukan pemalsuan data ekonomi untuk pendaftaran KIP Kuliah;
  • menikah;
  • tidak mengikuti kegiatan pembinaan/kegiatan wajib KIP Kuliah lainnya yang ditetapkan oleh kampus;
  • tidak melaporkan laporan akademik yang ditetapkan kampus masing-masing;
  • tidak menaati kontrak KIP Kuliah yang telah ditandatangani bermaterai;
  • ekonomi keluarga membaik (memiliki mobil, keluarga PNS/TNI/Polri)
  • tidak melakukan registrasi akademik tepat waktu;
  • tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Agar tidak menjadi bagian dari mahasiswa yang dicabut, diharapkan penerima KIP Kuliah kooperatif dan taat pada setiap ketentuan KIP Kuliah yang digariskan oleh kampus.
Perlu diketahui bahwa yang punya wewenang penuh atas KIP Kuliah kalian adalah kampus masing-masing.


Terkadang ada banyak hal yang menyebabkan mahasiswa merasa harus pindah kampus (Universitas). Ada alasan karena kondisi keluarga yang memaksa harus merawat orang tua dari dekat. Terkadang juga karena alasan idealisme untuk bisa mendapatkan Universitas dan jurusan yang diimpikan.
Dengan berbagai alasannya, sebenarnya mahasiswa punya hak untuk memilih dan menentukan masa depannya. Tapi ketika mahasiswa yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa, maka ada aturan yang tentu mengikatnya dan jika tidak memenuhi komitemen yang ditentukan akan dicabut beasiswanya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh pindah kampus atau pindah program studi di kampus lainnya ?

Ketentuan KIP Kuliah

Pada dasarnya calon mahasiswa diberi keleluasaan untuk mendaftar di kampus manapun penyelenggara KIP Kuliah dan diprodi apapun asalkan terakrediatasi A, B dan C. Kesempatan untuk menjajal seleksi di kampus terbaik juga dipersilahkan termasuk dalam memilih program studi. Maka rasionalnya, seorang mahasiswa harusnya tidak merasa menyesal sebab tidak ada batasan yang melarang untuk bisa kuliah di kampus terbaik dan di jurusan favorit sekaligus.
Sebenarnya sepanjang calon penerima KIP Kuliah belom ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah oleh kampusnya. Maka mahasiswa bersangkutan boleh mengajukan pengunduran diri dan mencabut pendaftaran KIP Kuliahnya untuk dipergunakan di kampus lainnya atau dipergunakan pada seleksi KIP Kuliah tahun sebelumnya.
Penetapan Final, KIP Kuliah Tidak Bisa Digunakan Untuk Tahun Berikutnya


Akan tetapi perlu disadari bahwa kesempatan bagi penerima KIP Kuliah itu hanya sekali saja, dan tidak diberi kesempatan kedua jika mahasiswa bersangkutan sudah terbit nomer KIP Kuliahnya karena sudah finalisasi penetapan dan pengajuan administrasi pencairan oleh kampus.
Pembatasan ini tentu sangat rasional mengingat keterbatasan kuota KIP Kuliah berbanding pelamarnya yang melonjak hingga 800 ribu pelamar pada tahun 2022, sedangkan kuota yang tersedia hanya 185 ribu saja.

Pindah Prodi dan Pindah Universitas

Sebagaimana uraian diatas, secara jelas bahwa kesempatan pindah kampus (Universitas) itu tidak bisa dilakukan oleh penerima KIP Kuliah yang sudah final sebagai penerima KIP Kuliah. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pindah prodi. Karena setelah penetapan, maka di akun KIP Kuliah sudah tercantum beberapa item data kunci seperti NIM Mahasiswa, nama Universitas dan nama program studi yang dicover oleh KIP Kuliah.
Ketika kalian pindah prodi misalnya, maka NIM Mahasiswa akan berganti. Dan ketika NIM yang kalian miliki sekarang berbeda dengan NIM yang ada di akun KIP Kuliah, maka PD Dikti akan mendeteksi status NIM lama telah non-aktif. 
Perlu diketahui bahwa data di akun KIP Kuliah sekarang sudah tersambung langsung dengan data yang terdapat di PDDikti. Artinya, status aktif dan tidaknya mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dengan mudah dideteksi oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
Mahasiswa-mahasiswa yang dalam PDDikti tidak aktif, maka akan dicabut statusnya otomatis dari penerima beasiswa negara yang salah satunya ialah KIP Kuliah.
Setelah statusnya dinyatakan dicabut, selanjutnya kampus terkait akan diminta melakukan penggantian atas data penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lagi aktif.
Jadi intinya distribusi kuota KIP Kuliah adalah hak kampus, bukan hak penerima KIP Kuliah. Jika ada penerima KIP Kuliah dari suatu kampus keluar, maka kursi kuota itu dikembalikan ke kampus untuk diberikan ke mahasiswa lainnya di kampus itu yang tentu lebih berhak.
Ini menjadi penegas atas khayalan selama ini, bahwa ada gambaran dari penerima KIP Kuliah bahwa ketika dia mau pindah kampus, maka KIP Kuliahnya bisa dibawa ke kampus baru yang menerimanya. Dan ilusi itu salah besar !
Jika kalian pindah kampus, maka KIP Kuliah akan dicabut dan silahkan pindah ke kampus yang kalian suka, tapi jangan berharap dapat KIP Kuliah lagi karena jatah beasiswa kalian sudah kalian tinggalkan dengan seluruh konsekuensi yang kalian pilih sendiri.

Sanksi

Sanksi ketika mahasiswa pindah kampus atau pindah prodi yang pasti adalah pencabutan statusnya dari penerima KIP Kuliah.
Apakah akan diminta mengembalikan uang yang selama ini digunakan ?
Jawabanya kembali pada aturan turunan yang ada di masing-masing Perguruan Tinggi. Selama ini tidak ada aturan dari Pusat yang mewajibkan ketentuan ini dan harusnya kampus juga tidak usah membuat aturan yang melampaui batas, meskipun pada kasus ini bisa dikatakan bahwa mahasiswa yang pindah prodi atau pindah kampus bisa dikatakan kurang menaati kontrak yang ditetapkan.

Video Penjelasan

Berikut bukti bahwa beberapa kampus mencantumkan aturan wajib mengembalikan uang bantuan KIP Kuliah jika melanggar kontrak sebagai penerima KIP Kuliah.
Banyak mahasiswa yang mungkin menganggap berorganisasi ialah sesuatu yang tidak menarik. Alasannya tentu bisa bermacam-macam, bisa karena memang malas, karena faktor lebih mementingkan akademik, ada kesibukan lain untuk mencari sumber penghasilan tambahan, atau alasan kesehetan dan lainnya.
Seringkali ada klausul dalam kontrak beasiswa KIP Kuliah yang mengharuskan mahasiswa penerimanya untuk aktif berorganisasi, tentu banyak dong yang bertanya-tanya sebenarnya apakah berogranisasi memang wajib bagi mahasiswa KIP Kuliah atau ini hanya akal-akalan kampus saja ?
Nah, pada artikel kali ini kita akan bahas soal dasar diberlakukannya aturan ini.

Organisasi Sebagai Wadah Pengembangan Diri

Sebagai pengelola KIP Kuliah kampus punya kewajiban untuk mendorong agar mahasiswa KIP Kuliah bisa mengembangkan dirinya di kampus dan tidak hanya sebatas menjadi mahasiswa kupu-kupu saja. Mereka dituntut untuk memiliki kelengkapan potensi disamping keunggulan akademik, semestinya mereka bisa berjejaring di organisasi.
Dengan berorganisasi mahasiwa bisa mengembangkan potensi diri seperti menumbuhkan keberanian dan skill public speaking. Mahasiswa juga diharapkan bisa belajar tentang bagaimana membangun relasi dengan pihak lain, berkomunikasi dengan instansi, komunitas dan terjun ke masyarakat untuk memahami tentang persoalan real di masyarakat.

Wajib Organisasi

Tidak ada aturan spesifik dari Kemendikbud berkaitan dengan kewajiban berogranisasi bagi mahasiswa KIP Kuliah. Tapi tidak berarti bahwa kampus tidak boleh mewajibkannya. 
Pada praktiknya kampus boleh menetapkan aturan-aturan yang lebih spesifik ke mahasiswa KIP Kuliah dan itu wajib ditaati. Misalnya wajib IPK di atas 3, wajib ikut organisasi, wajib mengikuti seminar atau pelatihan yang diwajibkan kampus dan lain sebagainya.
Aturan yang diwajibkan oleh kampus punya konsekuensi jika dilanggar. Misalnya jika kalian lebih dari dua kali melanggar aturan batas IPK minimal, maka kalian bisa dicabut statusnya sebagai mahasiswa KIP Kuliah. Hal itu bisa berlaku untuk aturan lainnya.
Jadi jika kampus kalian secara khusus mewajibkan aturan untuk ikut organisasi maka kalian wajib mengikuti organisasi. Biasanya jenis organisasinya tidak ditentukan, artinya kalian bisa memilih berdasarkan minat bakat kalian, atau tingkat kesibukan di organisasi dan faktor lainnya.
Sebaliknya, jika di kampus kalian tidak ada aturan yang memuat kewajiban berorganisasi, maka kalian boleh tidak ikut organisasi. Masing-masing perguruan tinggi punya pilihan kebijakannya sendiri-sendiri dan itu harus ditaati.

Berorganisasi Sampai Kapan

Biasanya tidak ada aturan yang mewajibkan kalian harus ikut organisasi dari semester berapa sampai semeseter berapa. Akan tetapi kalian harus juga memahami proporsi yang tepat untuk diri kalian sendiri.
Sepanjang kalian sudah pernah ikut berorganisasi maka sepanjang itu pula kewajiban kalian telah gugur. Minimal kalian pernah mengikuti satu periode kepengurusan disebuah organisasi. Masa ideal dalam mengikuti organisasi ialah dari semester 1 s.d semeseter 6. Karena di semester 7 & 8 kalian sudah harus fokus ke tugas akhir.
Kalian juga harus bisa mengatur waktu, jangan sampai terlalu asyik rapat melupakan tugas-tugas akademik. Berogranisasi harus diimbangi dengan capaian akademik yang baik. Jika merasa bahwa tugas akademik kalian terganggu maka kalian mesti mendahulukan akademik dibanding organisasi.
Sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah kalian perlu tahu hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban kalian. Biasanya mahasiswa hanya tahu haknya tetapi terkadang melupakan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beasiswa yang diterimanya.
Nah, berikut kewajiban utama mahasiswa KIP Kuliah ialah
  1. lulus tepat waktu sesuai lama studi yang ditetapkan (8 semester untuk S-1/D-4, 6 semester untuk D-3),
  2. memiliki prestasi akademik yang baik sesuai dengan standar minimal yang diwajibkan kampus,
  3. aktif dalam kegiatan akademik dan nonakademik,
  4. dan tidak melakukan kegiatan yang dapat membatalkan status sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah (misalnya mengikuti kegiatan organisasi terlarang, melakukan tindakan kriminal, dll)
Dari keempat kewajiban di atas, kewajiban lulus tepat waktu ialah hal yang paling utama dan tentu patut diupayakan semaksimal mungkin bagi mahasiswa KIP Kuliah. Terlepas tentu masing-masing individu punya goal-nya tersendiri berkaitan orientasi yang ingin diraihnya selama menjadi mahasiswa.
 

Sanksi

Jika tidak lulus tepat waktu, apa sanksi yang akan diterima ? Apakah harus mengembalikan uang dari semester 1 sampai 8 ?
Pertama, tentu jangan sampai kalian punya rencana untuk molor studinya. Karena ada hal yang tentu harus kalian tanggung. Setelah 8 semester, maka kalian wajib menanggung semua kebutuhan studi kalian masing-masing.
Kedua, terkait sanksi mengembalikan uang yang telah diterima dari semester pertama, yang ingin kita sampaikan bahwa tidak aturan semacam itu dalam KIP Kuliah. Jika kalian molor maka kewajiban kalian ialah segera menyelesaikan sisa studi dan membayar UKT untuk semester selanjutnya.
Jika ada kampus yang meminta mengembalikan uang dari semester 1-8 maka itu menyalahi aturan dan bisa dilaporkan.

Konsekuensi

Tidak lulus tepat waktu tentu punya konsekuensi. Pertama kalian harus siap membayar UKT kalian, kemudian sudah tidak ada bantuan biaya hidup lagi, sehingga kebutuhan hidup mesti kalian tanggung sendiri.
Lantas berapa UKT yang akan dikenakan ke mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu ? Biasanya kampus meminta kalian untuk melakukan verifikasi data kembali untuk penentuan nominal UKT. Tapi kadang juga ada yang secara otomatis dipukul rata dengan nominal 2,4 juta.
Namun, meskipun akan ada penentuan UKT ulang, tapi kalian bisanya juga punya hak banding atau mengajukan keringanan jika keberatan. Jadi jangan khawatir.

Ingat

Walaupun tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu, tapi kita berharap mahasiswa KIP Kuliah bisa bijak dalam memanajemen prestasinya. Jangan kalian justru menyulitkan diri kalian sendiri. Belajarlah dengan serius agar bisa membanggakan orang tua dan bisa lulus lebih awal dari ketentuan KIP Kuliah.
Seringkali muncul pertanyaan karena ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang kemudian di tengah jalan diketahui menikah. Problem boleh tidaknya mahasiwa KIP Kuliah menikah tentu perlu dijawab dan dikomparasikan dengan kebijakan di kampus masing-masing agar mahasiwa KIP Kuliah mendapatkan jawaban pasti atas pertanyaan ini. Selama ini banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan penjelasan resmi dari kampus atau dari PPAPT untuk masalah ini.


Nah, kali ini kita akan mencoba membahas pertanyaan ini berdasarkan instrumen kebijakan kampus dan penjelasan lainnya yang dirilis Kemendikbud melalui Buku Saku KIP Kuliah Merdeka

Apakah penerima KIP Kuliah boleh menikah?

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh Kementerian. Kebijakan larangan menikah boleh diatur oleh kampus dan berlaku secara mengikat untuk ditaati oleh mahasiswa di kampus tersebut serta tidak bertentangan dengan ketentuan Kementerian.
Namun pada saat menikah jika kalian di pihak perempuan, maka kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk “tidak mampu” karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
Sebalikanya jika dalam konteks ini kalian adalah pihak laki-laki, maka keputusan kalian untuk menikah adalah keputusan yang punya konsekuensi tanggungjawab penuh. 
Berani menikah berarti mengindikasikan kalian sudah mapan dan bisa dikatakan bukan sasaran prioritas penerima KIP Kuliah lagi.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak atau memang karena ada aturan yang dilanggar dari kontrak KIP Kuliah di kampus masing-masing.

Tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang status KIP Kuliahnya dicabut karena menikah. Mereka tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan studi dengan biaya sendiri dan tidak ada aturan yang mewajibkan pengembalian uang KIP Kuliah yang telah diterima sebelumnya.

Kebijakan Kampus Tegas Melarang Anak KIP Kuliah Menikah 

Banyak kampus yang kemudian mengatur ketentuan larangan menikah untuk mahasiswa KIP Kuliah. Hal ini tentu untuk menegaskan komitmen mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam menyelesaikan studinya dan mengemban amanah sebagai penerima beasiswa negara.
Dikhawatirkan jika mahasiswa penerima KIP Kuliah kemudian hamil dan memerlukan cuti, maka mau tidak mau mahasiswa tersebut harus meninggalkan kuliah. Sementara itu penerima KIP Kuliah di setiap semesternya wajib melaporkan IPK ke PPAPT Kemendikbudristek sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus sebagai prasyarat pencairan bantuan biaya hidup di semester berikutnya. Jika prasyarat ini tidak dipenuhi, maka kampus akan diwajibkan mengganti mahasiswa tersebut.
Sebagai contoh, Universitas Lampung melarang secara tegas mahasiswanya untuk menikah dalam point kontrak KIP Kuliah yang wajib ditandatangani bermaterai. 


Berdasarkan ketentuan poin 2i tertera keterangan jelas larangan menikah. Ketentuan ini mengikat dan akan terdapat sanksi pencabutan status KIP Kuliah jika mahasiswa melanggarnya.
Berikut larangan menikah di Universitas Jember

Dan, larangan serupa juga ada di UIN Syarif Hidayatullah, tentu ini juga jadi aturan di mayoritas kampus lainnya.


Bisa disimpulkan bahwa mahasiswa KIP Kuliah memang secara umum dilarang menikah, tidak ada celah untuk membenarkannya. Terlebih masih banyak mahasiswa di luar sana yang membutuhkan bantuan KIP Kuliah ini.
Sebagai nasehat, berikut beberapa hal yang perlu dipahami penerima KIP Kuliah terkait menikah saat kuliah :
  • Komitmenlah dengan apa yang disepakati dan menuntut ilmulah dengan serius, karena di luar sana banyak yang berharap mendapatkan KIP Kuliah untuk bisa menggapai mimpinya tapi terkendala kuota dan persaiangan, akhirnya banyak yang dinyatakan tidak lolos.
  • Tahanlah sejenak jika memang ingin menikah, dan jika ada kerawanan-kerawanan maka kuatkan iman kalian dan hindari perbuatan yang justru berakhir pada kemaksiatan. Jangan kemudian justru mudah terbawa pada pergaulan kota yang tidak baik dan merugikan kalian sendiri.