Seringkali muncul pertanyaan karena ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang kemudian di tengah jalan diketahui menikah. Problem boleh tidaknya mahasiwa KIP Kuliah menikah tentu perlu dijawab dan dikomparasikan dengan kebijakan di kampus masing-masing agar mahasiwa KIP Kuliah mendapatkan jawaban pasti atas pertanyaan ini. Selama ini banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan penjelasan resmi dari kampus atau dari PPAPT untuk masalah ini.
Nah, kali ini kita akan mencoba membahas pertanyaan ini berdasarkan instrumen kebijakan kampus dan penjelasan lainnya yang dirilis Kemendikbud melalui Buku Saku KIP Kuliah Merdeka
Apakah penerima KIP Kuliah boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh Kementerian. Kebijakan larangan menikah boleh diatur oleh kampus dan berlaku secara mengikat untuk ditaati oleh mahasiswa di kampus tersebut serta tidak bertentangan dengan ketentuan Kementerian.
Namun pada saat menikah jika kalian di pihak perempuan, maka kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk “tidak mampu” karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
Sebalikanya jika dalam konteks ini kalian adalah pihak laki-laki, maka keputusan kalian untuk menikah adalah keputusan yang punya konsekuensi tanggungjawab penuh.
Berani menikah berarti mengindikasikan kalian sudah mapan dan bisa dikatakan bukan sasaran prioritas penerima KIP Kuliah lagi.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak atau memang karena ada aturan yang dilanggar dari kontrak KIP Kuliah di kampus masing-masing.
Tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang status KIP Kuliahnya dicabut karena menikah. Mereka tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan studi dengan biaya sendiri dan tidak ada aturan yang mewajibkan pengembalian uang KIP Kuliah yang telah diterima sebelumnya.
Kebijakan Kampus Tegas Melarang Anak KIP Kuliah Menikah
Banyak kampus yang kemudian mengatur ketentuan larangan menikah untuk mahasiswa KIP Kuliah. Hal ini tentu untuk menegaskan komitmen mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam menyelesaikan studinya dan mengemban amanah sebagai penerima beasiswa negara.
Dikhawatirkan jika mahasiswa penerima KIP Kuliah kemudian hamil dan memerlukan cuti, maka mau tidak mau mahasiswa tersebut harus meninggalkan kuliah. Sementara itu penerima KIP Kuliah di setiap semesternya wajib melaporkan IPK ke PPAPT Kemendikbudristek sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus sebagai prasyarat pencairan bantuan biaya hidup di semester berikutnya. Jika prasyarat ini tidak dipenuhi, maka kampus akan diwajibkan mengganti mahasiswa tersebut.
Sebagai contoh, Universitas Lampung melarang secara tegas mahasiswanya untuk menikah dalam point kontrak KIP Kuliah yang wajib ditandatangani bermaterai.
Berdasarkan ketentuan poin 2i tertera keterangan jelas larangan menikah. Ketentuan ini mengikat dan akan terdapat sanksi pencabutan status KIP Kuliah jika mahasiswa melanggarnya.
Berikut larangan menikah di Universitas Jember
Dan, larangan serupa juga ada di UIN Syarif Hidayatullah, tentu ini juga jadi aturan di mayoritas kampus lainnya.
Bisa disimpulkan bahwa mahasiswa KIP Kuliah memang secara umum dilarang menikah, tidak ada celah untuk membenarkannya. Terlebih masih banyak mahasiswa di luar sana yang membutuhkan bantuan KIP Kuliah ini.
Sebagai nasehat, berikut beberapa hal yang perlu dipahami penerima KIP Kuliah terkait menikah saat kuliah :
- Komitmenlah dengan apa yang disepakati dan menuntut ilmulah dengan serius, karena di luar sana banyak yang berharap mendapatkan KIP Kuliah untuk bisa menggapai mimpinya tapi terkendala kuota dan persaiangan, akhirnya banyak yang dinyatakan tidak lolos.
- Tahanlah sejenak jika memang ingin menikah, dan jika ada kerawanan-kerawanan maka kuatkan iman kalian dan hindari perbuatan yang justru berakhir pada kemaksiatan. Jangan kemudian justru mudah terbawa pada pergaulan kota yang tidak baik dan merugikan kalian sendiri.
0 Comments:
Post a Comment