Showing posts with label KIP Kuliah. Show all posts
Showing posts with label KIP Kuliah. Show all posts
Pemerintah sudah tidak lagi mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebagai gantinya diterbitkan Kartu KIP Digital yang bisa di download masing-masing oleh siswa penerima Program Indonesia Pintar. Akan tetapi tidak semua siswa bisa mendapatkan KIP Digital. Hanya siswa yang terdata di DTKS saja yang terbit Kartu KIP Digital dan dapat di download secara mandiri.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita bahas beberapa hal penting berikut ini :

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai untuk perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Prioritas Program Indonesia Pintar (PIP)

Prioritas penerima KIP Kuliah meliputi :
  1. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Pemegang PKH/KKS/KPS
  2. Peserta Didik yang berasal dari Daerah Konflik
  3. Peserta Didik yang berasal dari Daerah tedampak Bencana Alam
  4. Peserta Didik Disabilitas
  5. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Terpidana/ Berada di Lapas
  6. Peserta Didik yang pernah Drop Out
  7. Peserta Didik Yatim/Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
  8. Peserta Didik yang berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Cetak Kartu KIP Secara Mandiri

Langkah-langkah untuk cetak Kartu KIP secara mandiri :
  1. Kunjungi website berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn
    Masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung

  2. Tekan Cari, lalu akan tampil Kartu KIP kalian.
  3. Jika muncul keterangan seperti di bawah maka Kartu KIP kalian tidak berlaku. Untuk mengaktifkan kembali, silahkan hubungi sekolah masing-masing.


Kalian bisa menyimpan Kartu KIP Digital dan mempergunakannya seperlunya. Kartu KIP Digital tidak bisa dipalsukan karena dilengkapi QR Code yang bisa di scan sebagai bukti verifikasi keaktifan kartu tersebut.
Berikut sisi belakang Kartu KIP Digital bagi yang ingin mencetak sendiri :




Di balik seluruh uforia pejelasan KIP Kuliah yang sangat menjanjikan, ternyata di luar sana ada juga kasus-kasus penyaluran bantuan KIP Kuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kasus-kasus penyimpangan ini terkadang menjadi tertutup rapat karena sudah ada perjanjian antara kampus dan mahasiswa untuk tidak melakukan pelaporan atas ketentuan yang disepakati walau melanggar aturan KIP Kuliah.

Pemotongan Bantuan Biaya Hidup

Perlu dipertegas bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah  dengan alasan apapun. Pelanggaran atas aturan tersebut  bisa diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi turunan dari kebijakan ini menjelaskan juga bahwa buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah juga harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Tidak boleh dipegang kampus, yayasan atau oknum perantara KIP Kuliah aspirasi atas nama ketentuan apapun yang tidak jelas.
Penahanan buku tabungan dan ATM biasanya menjadi modus bagi oknum-oknum tertentu untuk memotong secara langsung uang bantuan biaya hidup KIP Kuliah ketika cair. 
Puslapdik juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Apabila kampus merasa bahwa bantuan biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah tidak cukup, maka kampus tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan KIP Kuliah pada prodi-prodi yang dirasa terlalu mahal operasional pendidikannya. Sehingga tidak membebani kampus dan juga tidak menipu mahasiswa atas nama biaya pendidikan, maka bantuan biaya hidup dipotong besar-besaran.


Pembiayaan Yang Tidak Dicover KIP Kuliah

Meskipun ada larangan tegas tentang pemotongan bantuan biaya hidup tidak semua hal juga dicover KIP Kuliah. Hal-hal yang bersifat pribadi tentu boleh dibebankan ke mahasiswa.
Berikut video penjelasan tentang pembiayaan yang tidak bisa dicover KIP Kuliah dan boleh ditagihkan oleh pengelola KIP Kuliah.

Pengaduan Pelanggaran KIP Kuliah

Mahasiswa yang masih dipotong bantuan biaya hidupnya karena alasan untuk menutup UKT/SPP/Uang Gedung bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke Puslapdik Kemendikbud.
Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya. Yang penting saat lapor kalian tidak perlu cerita ke teman-teman kalian karena potensial dibocorkan ke pihak pengelola KIP Kuliah di kampus kalian.
Puslapdik bersama Inspektorat Kemendikbud selama ini tidak pernah membuka identitas pelapor dan justru ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan pembinaan dan bersih-bersih KIP Kuliah.
Kampus yang dirasa melakukan pelanggaran biasanya akan dikenakan sanksi berupa pengurangan kuota KIP Kuliah untuk tahun berikutnya. Sementara itu mahasiswa lama tidak akan terdampak apa-apa kecuali pembenahan KIP Kuliah dan pemberian hak KIP Kuliah sebagaimana mestinya.


Berikut link pelaporan KIP Kuliah bit.ly/pengaduanKIPKuliah2021

Sudah siapkah kalian dengan pas-foto untuk pendaftaran Akun SNPMB dan KIP Kuliah 2024 ? Pendaftaran Akun SNPMB akan mulai dibuka 8 Januari 2024, dan bagi kalian yang belum punya foto terbaru untuk mendaftar wajib mempersiapkannya dari sekarang.
Meskipun urusan pas-foto terlihat sepele, tapi jangan sampai kalian mengabaikannya. Karena identitas kalian akan dikenali melalui pas-foto yang kalian upload. Jangan sampai kalian dianggap joki saat tes UTBK-SNBT gara-gara salah upload foto lama.
Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas syarat ketentuan terkait dengan pas-foto yang digunakan dalam pendaftaran Akun SNPMB & Akun KIP Kuliah.

Pakaian

Meskipun tidak diatur secara rinci terkait penggunaan pakaian pada pasfoto untuk pendaftaran akun SNPMB & KIP Kuliah, tapi kita akan coba rangkumkan beberapa ketentuan umum yang bisa dijadikan sebagai referensi.
Berikut penggunaan pakaian untuk foto :
  • Boleh menggunakan seragam sekolah, tapi tidak bersifat wajib.
  • Jika tidak memakai seragam maka gunakan pakaian berkerah, jangan gunakan kaos.
  • Perempuan boleh berjilbab, asalkan full wajah tampak.
  • Ketentuan pakaian berkerah yang dikenakan tidak harus motif polos, boleh kotak-kotak atau bermotif batik.
  • Boleh menggunakan setelan jas dan dasi.
  • Boleh menggunakan kacamata baca atau bening yang tidak untuk gaya. Tidak boleh menggunakan kacamata hitam.
  • Pengambilan foto harus berpose formal dan tidak wajah tidak tertutup dengan aksesoris lainnya.
  • Background foto warna polos, tidak harus merah atau biru. 

Syarat & Ketentuan Foto untuk Akun SNPMB

Berikut ini aturan foto Akun SNPMB 2024 :
  1. Foto merupakan foto terbaru (kurang lebih 6 bulan terakhir).
  2. Pasfoto ukuran 4 cm x 6 cm dengan resolusi minimal 200px x 300px (± 250 dpi) dan rasio aspek 2:3. Resolusi boleh lebih dari 200×300 pixel, jika takut blur maka bisa menggunakan resolusi diatasnya, misalnya resolusi 400×600 pixel atau diatasnya.
  3. Pasfoto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja. File pasfoto bertipe JPG/JPEG/PNG. Jangan upload foto hitam putih.
  4. Ukuran minimal file foto adalah 80 KB dan ukuran maksimal file foto adalah 300 KB.
  5. Orientasi foto vertikal atau portrait (panjang keatas). 
  6. Kualitas foto harus tajam dengan posisi badan dan kepala tegap menghadap kamera. Kepala terletak di tengah secara horisontal (jarak kepala ke batas kiri harus sama dengan jarak kepala ke batas kanan)
  7. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen
  8. Sangat disarankan menggunakan background warna merah atau biru (tidak wajib).

Background Foto

Ingat, background foto harus berwarna dan latar belakang wajib polos. Berikut contoh yang benar dan salah :

Untuk merubah background foto ke warna merah atau biru, temen-temen bisa merubahnya secara online langsung di website erase.bg. Jika ukuran foto terlalu besar, kalian lakukan penyesuaian ukuran secara online untuk diresize.

Contoh Foto untuk Akun SNPMB & KIP Kuliah

Disarankan foto untuk akun SNPMB sama dengan akun KIP Kuliah. Nah, berikut contoh pas-foto yang benar :

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketentuan keterbatasan ekonomi menjadi perdebatan terutama karena ada PNS/PPPK/TNI-Polri yang memiliki pendapatan kotor di bawah Rp. 4.000.000,-. Tapi pertanyaan selanjutnya, layakkah pegawai negeri mendapatkan KIP Kuliah ?

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI termasuk katagori Miskin atau Rentan Miskin ?

Sebelum berpijak pada ketentuan persyaratan KIP Kuliah, terlebih dahulu kita tinjau apakah PNS/PPPK/TNI-Polri masuk katagori masyarakat miskin dan rentan miskin. Kalau memang kelompok ini masuk katagori miskin dan rentan miskin maka jelaslah mereka boleh mendaftar di KIP Kuliah.
Nah, selama ini pemerintah selalu merujuk data kemiskinan kita pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin biasanya terdata di DTKS ini. Jika tidak terdata, maka kelompok PNS/PPPK/TNI-Polri tentunya tidak layak di izinkan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Apakah PNS/PPPK/TNI-POLRI bisa masuk dalam data DTKS ?

Dikutip dari akun resmi Instagram @dkijakarta, terdapat lima kelompok yang tidak bisa masuk ke dalam data DTKS. Berikut daftar kelompok masyarakat yang tidak bisa dimasukkan ke data DTKS :
  1. anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD,
  2. rumah tangga memiliki mobil,
  3. rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp1 miliar),
  4. sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang),
  5. dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa anak PNS/PPPK/TNI-POLRI tidak masuk katagori masyarakat miskin atau rentan miskin yang bisa dimasukkan dalam katagori Desil 1 s.d 4, sebagai 40% masyarakat termiskin di Indonesia.

Ketentuan Pendapatan Kotor di bawah 4 Juta

Salah satu kriteria ekonomi yang bisa mendaftar KIP Kuliah berbunyi sebagai berikut :
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
Sementara ada anak PNS/PPPK/TNI/POLRI yang penghasilan orang tuanya jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga masih di bawah 750.000,-. Bagaimana menyikapinya ?
Sebagai contoh :
Budi anak seorang guru PNS Golongan IIIA dengan gaji kotor kedua orang tua per-bulan Rp. 3.200.000,-. Jumlah anggota keluarga keseluruhan Budi ialah 5 orang, yang terdiri atas Ayah, Ibu, Budi, adik Budi yang pertama, adik Budi yang kedua. Ketika gaji itu dibagi anggota keluarga diperoleh angka kotor Rp. 640.000,- Nah, apakah kasus seperti ini layak mendaftar KIP Kuliah ?
Nah, untuk menyikapi hal ini maka simak penjelasannya sebagai berikut :
  1. Ketentuan yang dirujuk untuk menentukan siswa layak atau tidak sebagai penerima KIP Kuliah pertama-tama ialah dilihat apakah siswa/kelurga itu penerima KIP Sekolah/PKH/KKS atau tidak. Karena secara umum, siswa yang kelurganya memiliki kartu di atas sudah pasti masuk katagori data DTKS.
  2. Jika tidak masuk pada ketentuan pertama maka cek data DTKSnya.
  3. Apabila tidak masuk di data DTKS. Pengelola KIP Kuliah wajib memperhatikan kelayakan pelamar. Jika memang rumahnya jelek, kondisi ekonominya rentan dan benar-bener dirasa layak. Maka tahap selanjutnya dicek apakah memenuhi kriteria penghasilan kotor yang maksimal 4 juta atau tidak. Jika tidak, maka tidak lolos KIP Kuliah.
Sementara itu, untuk kasus anak PNS/PPPK/TNI/POLRI secara jelas sudah tidak bisa dimasukkan katagori DTKS, dan ini harusnya dijadikan rujukan untuk menolak anak PNS/PPPK/TNI/POLRI mengingat keterbatasan kuota KIP Kuliah sementara jumlah pelamar KIP Kuliah lebih dari 500.000 dan tentunya lebih banyak masyarakat yang miskin dan rentan miskin lainnya di luar katagori PNS yang jauh layak untuk dibantu mendapatkan KIP Kuliah.
Terlebih lagi beasiswa di negeri ini tidak hanya KIP Kuliah dan banyak beasiswa lainnya yang masih tetap bisa diambil oleh anak PNS/PPPK/TNI/Polri.

Penjelasan Puslapdik

Simak penjelasan resmi Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Dr. Muni Ika tentang banyaknya keresahan akibat KIP Kuliah tidak tepat sasaran dan justru diterima oleh anak PNS.


Semoga kampus lebih jeli dalam menetapkan penerima KIP Kuliah dan jangan asal pakai jurus "orang dalam", jangan asal anak dosen atau anak karyawan kampus. Semua harus dirujuk pada aturan yang ada, meskipun memang fasilitas KIP Kuliah sangat menggiurkan.
Setelah lulus seleksi SNBP/SNBT, para pelamar KIP Kuliah wajib mencermati setiap pengumuman yang diberikan oleh kampus terkait. Oleh karenanya untuk memudahkan informasi, dihimbau agar teman-teman nantinya tetap mengaktifkan nomer Handphone yang telah di-inputkan di website KIP Kuliah. Setidaknya yang harus diingat-ingat ialah selain melakukan daftar ulang mahasiswa baru sesuai jadwal di kampus masing-masing, pelamar KIP Kuliah juga akan melalui proses seleksi KIP Kuliah.
Seleksi KIP Kuliah
Proses seleksi KIP Kuliah dikembalikan pada kebijakan kampus masing-masing dan sifatnya tidak seragam, namun secara garis besar seleksi KIP Kuliah terbagi dalam beberapa tahapan berikut ini :
  1. Seleksi Administari (Berkas)
  2. Seleksi Wawancara
  3. Survey Lapangan
  4. Penetapan Penerima KIP Kuliah
Berkas KIP Kuliah
Tahap seleksi paling awal ialah seleksi administrasi atau seleksi berkas. Dalam tahapan ini kalian akan dimintas untuk melengkapi data-data yang diperlukan sebagai faktor penilaian kelayakan kalian masing-masing untuk kemudian di proses ke tahap selanjutnya.
Kali ini kita akan menyebutkan berkas-berkas penting yang bisa kalian persiapkan jika nantinya kalian dinyatakan lolos seleksi SNMPTN-SBMPTN. 
Berikut berkas penting KIP Kuliah yang patut dipersiapkan :
  1. Kartu Pendaftaran SNMPTN/SBMPTN
  2. Kartu Pendaftaran KIP Kuliah dari website KIP Kuliah
  3. Formulir dari website KIP Kuliah
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun.
  5. Kartu Keluarga
  6. Nilai Rapor
  7. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  8. Surat Keterangan Penghasilan Ayah (disebutkan pekerjaannya dan bisa minta ke Desa)
  9. Surat Keterangan Penghasilan Ibu (disebutkan pekerjaannya dan bisa minta ke Desa)
  10. Minimal melampirkan salah satu dari data berikut : Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah/KKS/PKH/Surat Keterangan Terdata di DTKS dari Kelurahan atau Dinsos/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  11. Foto lengkap keluarga
  12. Foto rumah : tampak depan, tampak belakang, ruang keluarga, dapur, kamar mandi dan kamar tidur pelamar KIP Kuliah
  13. Bukti pembayaran listrik atau pembelian token satu bulan terakhir atau Surat Keterangan dari Desa bahwa listrik menyambung dari tetangga atau memakai Genset/Sumber Lainnya.
  14. SPPT PBB/Surat Keterangan luas tanah dan bumi yang dimiliki dari Desa/Surat Keterangan menumpang, ngekos atau ngontrak dari Desa
  15. Tagihan PDAM (bagi yang tersambung di pipa air berbayar)
  16. Sertifikat Prestasi bagi yang punya.
  17. Surat Pernyataan KIP Kuliah sesuai dengan format yang dibuatkan oleh kampus masing-masing.
Dari 17 berkas di atas, tidak semua mungkin diminta oleh kampus kalian. Ini hanya sebagai persiapan saja agar ketika diterima nantinya kalian sudah siap melakukan pengisian data dan tidak dikejar-kejar oleh deadline daftar ulang yang waktunya biasanya sangat terbatas.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Intinya : Sepanjang berasal dari keluarga tidak mampu, kalian boleh mendaftar beasiswa KIP Kuliah.
Potensi akademik yang dimaksud ialah komitmen untuk serius menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah. Tidak harus punya prestasi (juara lomba).

Penyelenggara

Penyelenggara KIP Kuliah adalah kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Kementerian Agama.
Kampus kedinasan dan kampus di bawah Kementerian Kesehatan tidak menyelenggarakan beasiswa KIP Kuliah. Poltekes Kemenkes, STAN, STIS, IPDN adalah contoh kampus yang tidak menyelenggaran KIP Kuliah.
Tidak ada KIP Kuliah di kampus kedinasan.
Cakupan KIP Kuliah meliputi seluruh PTN di Kemendikbud & Kemenag, serta Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk.
Baca juga : Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah di Kemenag

Syarat KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut :
  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
    Lulusan 2024, 2023 dan 2022 bisa mendaftar KIP Kuliah 2024
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Belum pernah menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
  5. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Karena keterbatasan kuota, pada tahun 2023 banyak prodi akreditasi C di PTN hanya mendapatkan kuota KIP Kuliah yang sedikit. PTN-BH bahkan mayoritas tidak mendapatkan kuota untuk prodi Akreditasi C.

Katagori KIP Kuliah

Kriteria ekonomi tidak mampu yang boleh mendaftar KIP Kuliah adalah :
  1. Pemegang KIP SMA/SMK/MA Sederajat
  2. Terdata di DTKS atau menerima program bantuan sosial seperti PKH/BPNT dan KIS
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
  4. Berasal dari panti asuhan/panti sosial
  5. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 yang kemudian wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan minimal oleh Desa/Kelurahan

Pelamar tidak harus memenuhi kelima kriteria di atas. Jika kalian masuk salah satu dari kelima kriteria ekonomi di atas, maka kalian masih layak mendaftar di KIP Kuliah. Misalnya tidak punya KIP tapi terdata di DTKS, maka tetap bisa mendaftar. Termasuk jika hanya masuk kriteria kelima saja dan tidak masuk kriteria lainnya, kalian juga tetap boleh mendaftar. 

Umumnya anak PNS/TNI/Polri tidak memenuhi syarat mendaftar di KIP Kuliah. Simak penjelasannya disini.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif ;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah ;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berkas KIP Kuliah

Berikut berkas pendaftaran yang harus disiapkan untuk pendaftaran KIP Kuliah :
  1. Foto Pribadi
  2. Foto Keluarga lengkap
  3. Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
  4. Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
  5. Sertifikat Prestasi (tidak wajib)
Bagi yang tidak punya KIP/KKS/PKH/DTKS untuk pendukung keadaan ekonomi, kalian dapat mengurus SKTM. Berikut informasi seputar SKTM Untuk Pendaftaran KIP Kuliah
Disamping dokumen di atas, kita juga menghimbau agar kalian mempersiapkan dokumen pendukung lainnya yang meliputi :
  1. Bukti Pembayaran PBB 2024/2023
  2. Bukti Pembayaran atau Pembelian Token Listrik 3 bulan terakhir
  3. Bukti pembayaran PDAM (bagi yang berlangganan)
  4. Slip gaji orang tua (bagi yang orang tuanya bekerja sebagai kariyawan swasta)

Skema Penerima KIP Kuliah 2024

Kuota KIP Kuliah 2024 direncanakan sebesar 200.000 mahasiswa penerima tanpa pembagian sistem skema sebagaimana di tahun 2023.

Fasilitas Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi;
  3. Subsidi biaya hidup yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah bagi yang terpilih dalam skema 1. Besaran bantuan biaya hidup berkisar dari Rp. 800.000,- per bulan sampai dengan 1, 4 juta per bulan.
  4. Lebih lanjut tentang komponen pembiayaan KIP Kuliah, cek disini.
    Warning !!! Beberapa PTS masih memotong bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

KIP Kuliah hanya tersedia di program reguler dan tidak terdapat pada program kelas paralel atau kelas karyawan (kelas malam). 
Berikut jangka waktu pemberian KIP Kuliah untuk kelas reguler :

  • Sarjana dan Diploma 4 maksimal 8 semester
  • Diploma 3 maksimal 6 semester
  • Diploma 2 maksimal 4 semester
Bagi mahasiswa yang telah lulus S-1 KIP Kuliah dengan program profesi yang masih ditanggung KIP Kuliah, maka akan mendapatkan KIP Kuliah profesi dengan jangka waktu pemberian sebagai berikut :
  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Kebidanan maksimal 2 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester
Tidak semua program profesi ditanggung KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 masih terus berubah dan dapat dilihat di website resmi KIP Kuliah.
Proses pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Mandiri PTN sudah bisa dilakukan berdasarkan jadwal masing-masing Perguruan Tinggi.

Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk tutorial pembuatan akun KIP Kuliah baru, dapat kalian simak di video dibawah :

Bagaimana alur pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2024 ?

Penting tentunya melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada jadwal yang benar dan dengan alur yang tepat. Banyak problem yang bisa kalian jumpai jika tidak melakukannya dengan benar.
Nah, bagi yang bertanya tentang alur KIP Kuliah di SNBP, kalian bisa baca di artikel berikut Alur Pendaftaran KIP Kuliah di SNBP 2024 

Apakah pendaftaran KIP Kuliah bisa melalui aplikasi di AppStore/PlayStore ?

Tidak bisa, pendaftaran KIP Kuliah hanya bisa dilakukan di website resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ melalui browser masing-masing. Kemendikbud masih belom mengeluarkan aplikasi resmi pendaftaran KIP Kuliah. 
Hati-hati terhadap berbagai aplikasi yang tersedia di PlayStore yang mengatasnamakan KIP Kuliah !!!

Apakah pendaftaran KIP Kuliah Gratis ?

Iya. Pendaftaran KIP Kuliah Gratis dan proses pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online oleh masing-masing siswa. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dilakukan kolektif oleh sekolah ataupun instansi pemerintah lainnya (Desa/Dinsos).
Kalian tidak akan dilayani jika mendaftar KIP Kuliah ke Desa atau Dinas Sosial.

Apakah mahasiswa bisa mendaftar KIP Kuliah ?

Secara umum pendaftaran KIP Kuliah ditujukan untuk calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat angkatan lulus yang ditentukan.
Mahasiswa yang boleh mendaftar di KIP Kuliah adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Memenuhi syarat angkatan lulus. Untuk KIP Kuliah 2024, hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024
  2. Belom pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi di tahun sebelumnya.
  3. Mendaftar menjadi mahasiswa baru lagi melalui seleksi masuk perguruan tinggi.
  4. Melepaskan kampus lama, jika diterima di KIP Kuliah. (Tidak boleh kuliah di dua tempat)
Bagi mahasiswa yang sudah semester atas dan tidak memenuhi kriteria di atas, kalian bisa menghubungi pihak kampus untuk mengusulkan pengajuan KIP Kuliah pengganti atau beasiswa lainnya.

Apakah untuk mendaftar KIP Kuliah wajib memiliki KIP/KKS ?

Tidak wajib. Asalkan kalian masuk salah satu dari Katagori KIP Kuliah di uraian sebelumnya, maka kalian berhak mendaftar KIP Kuliah.

Saya sudah punya KIP, perlukah mendaftar KIP Kuliah ?

Kartu KIP SMA Sederajat akan kadaluwarsa jika kalian telah lulus dan tidak ada perpanjangan, walaupun keterangan masa berlakunya masih panjang. Jika kalian ingin mendapatkan KIP Kuliah ketika berkuliah, maka kalian wajib mendaftar di web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kartu KIP SMA dan KIP Kuliah berbeda.
Setelah lolos seleksi KIP Kuliah, kalian akan mendapat ATM KIP Kuliah baru dan ATM KIP SMA kalian tidak berlaku lagi.

Saya tidak terdata di DTKS, apakah boleh daftar KIP Kuliah ?

Boleh. Tidak ada aturan yang mewajibkan harus terdata di DTKS dengan Desil <4. Pelamar yang tidak terdata di DTKS harus memenuhi koridor aturan berikut :
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali  maksimal Rp 4.000.000,00 atau  pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00

Informasi pendaftaran DTKS :

Apakah dengan mendaftar KIP Kuliah akan Gratis biaya pendaftaran di seleksi masuk perguruan tinggi ?

Tidak semua jalur seleksi di GRATISKAN untuk pelamar KIP Kuliah. Itu artinya walaupun kalian pelamar KIP Kuliah, kalian wajib siap-siap menabung untuk kebutuhan biaya pendaftaran di seleksi masuk pergutuan tinggi.
Jalur seleksi SNBP, SPAN-PTKIN, SNBT secara umum gratis biaya pendaftaran. Sedangkan untuk jalur seleksi UM-PTKIN dan Jalur Mandiri tidak semua kampus menggratiskan biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi bervariasi antara 200 s.d 500 ribu. Tidak ada hal yang benar-benar gratis. Tetap semangat dan terus bersyukur.

File Lengkap Panduan KIP Kuliah

Bagi yang ingin mengakses file-file lengkap seputar panduan KIP Kuliah, petunjuk pendaftaran dan surat edaran terbaru tenatng KIP Kuliah, kalian dapat download disini.

Alur Pendaftaran KIP Kuliah