KIP Kuliah merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari katagori tidak mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Kampus yang menyelenggarakan program KIP Kuliah ialah kampus yang ada di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Di Kementerian Agama KIP Kuliah bisa diakses untuk mahasiswa yang diterima dari jalur seleksi SNBP, SPAN-PTKIN, SNBT, UM-PTKIN dan Jalur Seleksi Mandiri.
Pendaftaran KIP Kuliah di SPAN-PTKIN & SNBP Kemenag
Pendaftaran KIP Kuliah untuk kampus di bawah Kementerian Agama tentu berbeda dengan kampus di bawah Kementerian Pendidikan.
Bagi kampus di bawah Kementerian Pendidikan pendaftaran dilakukan secara online di website https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
Akan tetapi bagi calon mahasiswa yang diterima di SPAN-PTKIN atau SNBP di UIN maka pendaftaran tidak harus membuat akun di website KIP Kuliah Kementerian Pendidikan.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk kampus-kampus Kementerian Agama dilakukan di masing-masing kampus tujuan.
Calon mahasiswa terlebih dahulu harus mengikuti proses daftar ulang di UIN/IAIN/STAIN yang menerima. Setelah proses daftar ulang selesai, maka harus membayar UKT yang ditentukan, barulah mendapatkan status mahasiswa.
Biasanya pada bulan Agustus kampus akan memulai mengumumkan pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur masuknya. Maka calon mahasiswa harus memantau dengan cermat setiap pengumuman dari kampus.
Tentu pendaftaran KIP Kuliah mempunyai rentang waktu yang terbatas, kalian juga harus mempersiapkan berkas-berkas yang diminta.
Berikut berkas pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama :
- Fotocopy kartu KIP-K/Kartu PKH/KKS
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji
- Surat Keterangan Kepemilikian Rumah
- Surat Keterangan Kematian Orang Tua (Opsional untuk yatim piatu)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Mahasiswa dan Orang Tua
- Fotocopy Bukti Pembayaran Listrik
- Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Foto Rumah Tampak Depan, Dalam, Samping Kanan dan Kiri
- Fotocopy Nilai Ijazah
- Fotocopy Bukti Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Secara umum kuota KIP Kuliah di Kementerian Agama relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan kuota di Kementerian Pendidikan. Pada tahun 2024 kuota KIP Kuliah untuk mahasiswa baru hanya 85.000 penerima berbanding 240 ribu penerima di Kementerian Pendidikan. Proses seleksi akan berjalan lebih ketat, akan cenderung adu prestasi dan adu kartu bansos yang memperkuat pendaftaran KIP Kuliah.
Karena tahun ini terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan di Kementerian Agama bisa diprediksi bahwa kuota KIP Kuliah Kemenag tahun ini akan lebih sedikit dari pada tahun 2024.
Berikut mekanisme seleksi KIP Kuliah di Kementerian Agama :
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Wawancara
- Seleksi Survey/Visitasi
Perlu diketahui bahwa besaran bantuan KIP Kuliah di Kemenag dan Kementerian Pendidikan juga berbeda. Nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah di Kementrian Pendidikan cukup bervariasi dari 800 ribu per-bulan hingga 1,4 juta per-bulan tergantung lokasi kampus berada. Sedangkan besaran biaya hidup KIP Kuliah Kemenag hanya 700 ribu per-bulan dengan nominal UKT flat 2,4 juta. Itupun kadang bantuan biaya hidup masih dipotong untuk kebutuhan mondok.
0 Comments:
Post a Comment